TASIKMALAYA, (CAMEON) – Rizki, Jodoh dan Kematian tentunya itu semua adalah rahasia Allah SWT, dan tentunya sudah ditentukan dalam takdir manusia. Namun jika malah berupaya menentang ketentuan Tuhan, dan mengambil jalan pintas maka malapetaka yang akan diterima.
Sebut saja “M” warga Kampung Cikangkaluk Cikatomas Kab Tasikmalaya, gadis berusia 18 tahun ini, rupanya sudah cukup lama tidak mendapatkan jodoh. Ia pun akhirnya memutuskan diri untuk mendatangi seorang paranormal atau dukun di kampungnya.
Akhirnya, pada tanggal 30 Juli 2016, saat bertemu dengan sang dukun Dd (42) warga kampung Gunungnoong Cikatomas, gadis ini menurut saja ketika si dukun mengatakan ada hal ghaib dalam diri pasiennya. Berdalih akan diobati secara ritual, Dd pun beraksi, sejumlah alat alat ritual disiapkan, tentu saja dengan syarat buka baju.
Tanpa dikomando, Korban pun menurut saja, sampai si dukun cabul ini berkali kali melecehkan hampir semua bagian vital “ pasienya “. Sadar dengan kelakuan bejat Dd, korban pun kabur dari rumah Dd, dan melaporkan kejadian tersebut kepada orangtua dan saudaranya.
Mengetahui anaknya dicabuli, sang ibu pun langsung melaporkan penyimpangan prilaku yang sudah memilki istri dan anak ini ke Polsek Cikatomas. Tak membutuhkan waktu lama, Polisi pun berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti barang-barang klenik sebagai modus profesi dukunnya.
Dalam Ekspos kasus pencabulan tersebut di Mapolres Tasikmalaya (08/08), Kapolres Tasikmalaya, AKBP Nugroho Arianto, membenarkan kasus pencabulan yang menimpa seorang gadis di wilayah hukum Polsek Cikatomas. Menurutnya, pelaku yang merupakan paranormal dapat di jerat pasal 289 KUHP tentang pencabulan.
“Yang bersangkutan kami jerat dengan pasal pencabulan di KUHP, ancaman hukumannya di atas 8 tahun penjara, “ singkat Nugroho.
Polisi juga mengimbau agar masyarakat jangan mudah tertipu dan terbujuk oleh aksi para dukun yang berupaya untuk melakukan penyembuhan dengan teknik-teknik klenik dan minta membuka baju pasiennya, karena itu bisa berdampak pada pencabulan. cakrawalamedia.co.id ( dzm )