News

Buruh Tasikmalaya Desak DPRD Kawal Tindak Lanjut Putusan MK soal UU Ketenagakerjaan

41
×

Buruh Tasikmalaya Desak DPRD Kawal Tindak Lanjut Putusan MK soal UU Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya dari Fraksi PKS, H. Heri Ahmadi, S.Pd.I., saat menerima aspirasi buruh.

KOTA TASIK (CM) – Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) Kota/Kabupaten Tasikmalaya meminta DPRD Kota Tasikmalaya mengawal tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023. Mereka mendorong pemerintah dan DPR RI segera membentuk undang-undang ketenagakerjaan baru yang lebih menjamin perlindungan pekerja.

Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya dari Fraksi PKS, H. Heri Ahmadi, menerima langsung perwakilan massa buruh. Aspirasi itu disampaikan dalam aksi di halaman DPRD Kota Tasikmalaya, Kamis, 10 September 2026.

Heri mengatakan DPRD dan pemerintah daerah memiliki ruang untuk meneruskan aspirasi buruh kepada pemerintah pusat. Namun, kewenangan membentuk undang-undang tetap berada di tangan pemerintah pusat bersama DPR RI.

“Keputusan MK itu final dan harus ditindaklanjuti. Kita memberikan rekomendasi supaya putusan tersebut benar-benar ditindaklanjuti dengan keluarnya undang-undang ketenagakerjaan yang baru,” ujar Heri.

Putusan MK yang dibacakan pada 31 Oktober 2024 tersebut meminta pembentuk undang-undang membentuk UU ketenagakerjaan baru yang terpisah dari pengaturan ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja.

Menurut Heri, substansi regulasi baru harus memperkuat perlindungan pekerja. Hak buruh, jaminan sosial ketenagakerjaan, dan kepastian dalam hubungan kerja menjadi sejumlah hal yang perlu diperhatikan.

Di sisi lain, Heri mengingatkan agar regulasi baru tidak mengabaikan kepentingan dunia usaha. Perlindungan pekerja, kata dia, harus berjalan beriringan dengan iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi.

“Jangan sampai negara mengorbankan rakyatnya. Regulasi harus memberikan keadilan dan memastikan hak-hak buruh tetap terlindungi,” katanya.

Heri mengatakan tuntutan serupa sebelumnya juga disampaikan kelompok buruh lainnya. Kesamaan aspirasi tersebut, menurut dia, menunjukkan adanya kebutuhan untuk segera memperjelas arah kebijakan ketenagakerjaan nasional.

DPRD Kota Tasikmalaya selanjutnya diharapkan menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah pusat. Langkah itu ditujukan agar pembentukan UU ketenagakerjaan baru tidak hanya memenuhi amanat putusan MK, tetapi juga memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja tanpa mengabaikan keberlangsungan dunia usaha.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *