KAB.TASIK (CM) – Aksi pencurian kembali terjadi di Kampung Cangkok, Desa Pamijahan, Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Seorang pemuda berinisial YA (25) nekat membobol rumah warga yang masih satu desa dengannya. Sayangnya, gerak-gerik YA terekam jelas oleh kamera pengawas yang terpasang di lokasi kejadian.
“Pemilik rumah baru saja tiba dari perjalanan ke Pangandaran bersama keluarganya, dan langsung menuju toko miliknya. Saat sampai, ia merasa curiga karena kabel CCTV di sisi kanan toko dalam keadaan terputus,” ujar Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta saat diwawancarai detikjabar, Rabu 30 April 2025.
Berdasarkan rekaman kamera tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan segera melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
“YA langsung kami amankan bersama anggota dari Polsek Bantarkalong,” tambah Ridwan.
Insiden tersebut diketahui terjadi pada malam hari. Saat membuka pintu toko, korban langsung mencium adanya kejanggalan. Pemeriksaan menyeluruh pun dilakukan di toko dan rumah, hingga ditemukan bahwa beberapa barang telah raib.
“Brankas ditemukan dalam kondisi rusak, tapi uang di dalamnya tidak berhasil diambil karena masih terkunci. Namun, sejumlah barang lainnya hilang,” jelasnya.
Baca juga: PGM dan Polres Tasikmalaya Kolaborasi Edukasi Santri, Target 400 Madrasah
Pelaku diketahui berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp300.000 yang diletakkan di atas meja serta delapan slop rokok dari berbagai merek. Total kerugian ditaksir mencapai hampir Rp4 juta.
“Dia juga bawa kabur rokok, kerugiannya cukup besar,” kata Ridwan.
Dari hasil penyelidikan awal, YA masuk ke rumah korban melalui pintu belakang. Ia memasukkan tangan melalui jendela yang tidak tertutup rapat, lalu membuka kunci pintu dari bagian dalam.
“Setelah laporan diterima, kami bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku. Kini YA telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum,” ungkap Ridwan.
Kepada penyidik, YA mengaku melakukan pencurian karena alasan kebutuhan ekonomi.
“Atas perbuatannya, YA terancam hukuman penjara maksimal lima tahun,” ujarnya.
Polisi mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan memastikan pintu serta jendela dalam keadaan terkunci, terutama saat meninggalkan rumah atau toko untuk waktu yang lama.