KOTA TASIKMALAYA, (CAMEON) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya menggelar acara sosialisasi tentang pendaftaran dan penetapan pasangan calon di City Hotel, Rabu (07/9/2016).
Acara tersebut dikaitkan dengan kegiatan rapat kerja dan sosialisasi tentang tata cara pendaftaran pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota pada pemilihan tahun 2017.
Ketua Pokja KPU Kota Tasikmalaya, H Asep Hendri menjelaskan tujuan utama diadakannya acara ini yaitu untuk menyamakan persepsi dan memberikan pemahaman antara penyelenggara dengan peserta.
Menurutnya, tata cara pendaftaran pencalonan harus diperhatikan agar pada saat pencalonan bakal pasangan calon tidak ada kesalahan yang bersifat teknis. Penyerahan dokumen bakal pasangan calon akan dilaksanakan dan ditetapkan pada tanggal 21 sampai 23 September 2016.
Sementara untuk pasangan bakal calon yang akan mendaftarkan diri sebagai calon wali kota dan wakilnya ke KPU harus sudah memenuhi syarat dan kriteria seperti yang sudah diatur dalam peraturan tentang pemilihan umum.
Sekretaris Eksekutif Partai Amanat Nasional, Hendri, menanggapi apa yang menjadi keputusan KPU, terkait pasangan bakal calon wali kota dan wakilnya pada 2017 mendatang. Namun, ia berharap untuk ke depannya dalam penyampaian tentang bakal calon wali kota dan wakil wali kota, materi yang disampaikan oleh KPU secara bertahap sehingga lebih mudah di mengerti.
Ia menegaskan bentuk apapun yang sudah disahkan oleh pihak KPU, kami mengikuti selagi itu semua untuk kebaikan para bakal pasangan calon.
“Kami yakin apapun yang akan di lakukan oleh KPU semuanya baik dan disiplin demi membangun Kota Tasikmalaya 5 tahun ke depan. Jadi, tahapan kriteria calon harus benar-benar absah jangan sampai ada yang direkayasa,” pungkasnya. cakrawalamedia.co.id (Edi Mulyana)