News

Ahmad Dhani Dituding Menghina Presiden, Kalau Mau Jokowi Lapor Sendiri

236
×

Ahmad Dhani Dituding Menghina Presiden, Kalau Mau Jokowi Lapor Sendiri

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, (CAMEON) – Ormas Projo dan Laskar Rakyat Jokowi melaporkan Ahmad Dhani ke polisi, Minggu, 6 November 2016, malam. Musisi papan atas itu dilaporkan atas dugaan penghinaan kepada presiden.

Saat ikut unjuk rasa 4 November 2016 kemarin, Ahmad Dhani mengaku sedih karena mempunyai presiden yang tidak menghargai habib dan ulama. Menurutnya, para ulama sengaja datang ke Istana tapi tidak diterima presiden. “Apa salah umat Islam kepada presiden yang telah menghina kita sedemikian rupa. Ingin saya katakan presidennya anj*** tapi tidak boleh,” tandasnya.

Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi, mengaku, pihaknya sangat tidak terima dengan pernyataan Dhani tersebut. Dhani telah melanggar hukum, karena menghina Kepala Negara. Budi melaporkan Dhani dengan pasal 207 KUHP. Ancamannya 1 tahun 6 bulan.

Hal senada disampaikan Ketua Umum Laskar Rakyat Jokowi, Riano Oscha. Ia menegaskan, sebagai seorang dengan nama besar Ahmad Dhani sangat tidak pantas berucap seperti itu. Menurutnya, laporan itu tidak ada kaitannya dengan pilkada Bekasi, tapi murni karena telah menghina presiden. Di Bekasi, Dhani maju sebagai calon wakil bupati.

Namun, Guru Besar Universitas Jenderal Soedirman, Prof. Dr. Hibnu Nugroho, menyarankan agar Jokowi sendiri yang melaporkan dugaan penghinaan itu. Menurutnya, Mahkamah Konstitusi telah menghapus pasal penghinaan kepada presiden pada 2006 lalu. (pey)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *