News

Polres Tasik Bekuk Penipu Jasa Lacak melalui Website

279
×

Polres Tasik Bekuk Penipu Jasa Lacak melalui Website

Sebarkan artikel ini

KAB TASIKMALAYA (CM) – Jajaran Polres Tasikmalaya melalui Satuan Reskrim mengelar ekspose tindak pidana transaksi elektronik penipuan online. Ekspose digelar di depan Kantor Satreskrim, jl. Raya Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (04/06/2020).

Kasat Reskrim, AKP Siswo De Cuellar Tarigan menyampaikan, pada Jumat (20/12) sekitar pukul 11.00 tepatnya di Kampung Pakemitan, Desa Pakemitan, Kecamatan Cikatomas ada seorang korban ingin mendapatkan jasa sadap whatsApp, hack akun medsos dan Trase Imei melalui website, yang mana korban ini mengetahui hal tersebut dari sebuah situs.

Sewaktu korban berminat menggunakan jasa Trase Imei dikenakan biaya dengan tansfer 1 juta. Namun yang diberikan hanya hasil cek posisi HP. Atas kejadian tersebut korban melapor setelah pihaknya melakukan penyelidikan pelaku atasnama KP (26), warga  Kampung Cikawungading RT 02/01, Desa Cikawungading, Kecamatan Cipatujah dibekuk oleh kepolisian.

Dari hasil kejahatan tersebut, pihak kepolisian mengamankan barang bukti 1 buah handphone merk Samsung S8 warna merah marun, 1 lembar bukti transfer, 1 lembar bukti pengiriman, 1 lembar bukti chattingan, 1 lembar cetakan halaman website, dan menawarkan lacak posisi handphone sadap, whatsApp, hack akun medsos dan Trase Imei melalui website.www.lacaklokasiakurat.com.

“Pasal yang dikenakan yakni pasal 28, pasal 32 dan pasal 34  ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 11 tahun 2008 Tentang ITE dan atau pasal 378 atau 379 KHUPidana dengan Ancaman Hukumam 10 Tahun penjara atau denda paling banyak Rp. 10 milyar,” paparnya. (Amas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *