News

2017, Pemkot Cimahi Terapkan Double Absen Bagi ASN

96
×

2017, Pemkot Cimahi Terapkan Double Absen Bagi ASN

Sebarkan artikel ini
2017, Pemkot Cimahi Terapkan Double Absen Bagi ASN
Ilustrasi/net

CIMAHI, (CAMEON) – Untuk meningkatkan kedisiplinan para Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Kota Cimahi akan memberlakukan absensi dua kali pada 2017 mendatang.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Cimahi
Harjono, didampingi Kabid Perencanaan dan Kesejahteraan Pegawai BKD Kota Cimahi Heni Tishaeni, Selasa (27/12/2016).

“Untuk wilayah Setda Kota Cimahi dan jajaran dinas sudah mulai uji coba berlaku absen dua kali dalam sehari. Sedangkan efektifnya awal Januari 2017,” terang dia.

Jumlah PNS keseluruhan Kota Cimahi mencapai 5.000 ASN lebih. Dari jumlah tersebut, sebanyak 987 orang diantaranya wajib mengikuti apel karena bertugas di wilayah Setda Pemkot Cimahi dan jajaran dinas.

“Selama ini yang dianggap PNS absen itu hanya absen kehadiran saja satu kali yaitu saat kedatangan. Sekarang diubah menjadi dua kali yaitu pagi dan sore saat jam kerja usai,” kata Hardjono.

Dikatakan Harjono, sistem absensi diterapkan sesuai Peraturan Wali Kota Cimahi (Perwal), “Fungsinya untuk mengontrol kehadiran PNS sebagai bagian dari tingkat kedisiplinan pegawai,” imbuh dia.

Menurut dia, selama ini PNS Pemkot Cimahi tidak melakukan absen pulang sehingga tidak dapat diketahui PNS yang rajin pulang tepat waktu atau pulang sebelum waktunya. Jika sistem absensi tersebut sudah diberlakukan, kata dia, maka akan dapat diketahui PNS yang disiplin.

“Kalau sudah diterapkan aturan itu, nantinya akan kelihatan siapa PNS yang disiplin dan tidak,” katanya.

Aturan absensi tersebut juga bakal berpengaruh pada Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). (Rizki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *