Menu

Mode Gelap
Mudik Bersama Polres Tasikmalaya; Ratusan Pemudik Merasa Terbantu dan Nyaman Hengky Tegaskan H-7 Perusahaan Wajib Bayar THR Tepat Waktu Nasib Para Mahasiswa STMIK Tasikmalaya; Wahid Minta Pemda Jamin Kelangsungan Pendidikan di Tengah Pencabutan Izin Operasional Proyek Dikuasai Pokir DPRD, Pengusaha Lokal KBB Menjerit Resahkan Masyarakat, Satlantas Polres Tasikmalaya Bakal Tindak Pengguna Knalpot Bising

Kota Cimahi · 27 Des 2016 22:48 WIB ·

2017, Pemkot Cimahi Terapkan Double Absen Bagi ASN


					Ilustrasi/net Perbesar

Ilustrasi/net

CIMAHI, (CAMEON) – Untuk meningkatkan kedisiplinan para Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Kota Cimahi akan memberlakukan absensi dua kali pada 2017 mendatang.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Cimahi
Harjono, didampingi Kabid Perencanaan dan Kesejahteraan Pegawai BKD Kota Cimahi Heni Tishaeni, Selasa (27/12/2016).

“Untuk wilayah Setda Kota Cimahi dan jajaran dinas sudah mulai uji coba berlaku absen dua kali dalam sehari. Sedangkan efektifnya awal Januari 2017,” terang dia.

Jumlah PNS keseluruhan Kota Cimahi mencapai 5.000 ASN lebih. Dari jumlah tersebut, sebanyak 987 orang diantaranya wajib mengikuti apel karena bertugas di wilayah Setda Pemkot Cimahi dan jajaran dinas.

“Selama ini yang dianggap PNS absen itu hanya absen kehadiran saja satu kali yaitu saat kedatangan. Sekarang diubah menjadi dua kali yaitu pagi dan sore saat jam kerja usai,” kata Hardjono.

Dikatakan Harjono, sistem absensi diterapkan sesuai Peraturan Wali Kota Cimahi (Perwal), “Fungsinya untuk mengontrol kehadiran PNS sebagai bagian dari tingkat kedisiplinan pegawai,” imbuh dia.

Menurut dia, selama ini PNS Pemkot Cimahi tidak melakukan absen pulang sehingga tidak dapat diketahui PNS yang rajin pulang tepat waktu atau pulang sebelum waktunya. Jika sistem absensi tersebut sudah diberlakukan, kata dia, maka akan dapat diketahui PNS yang disiplin.

“Kalau sudah diterapkan aturan itu, nantinya akan kelihatan siapa PNS yang disiplin dan tidak,” katanya.

Aturan absensi tersebut juga bakal berpengaruh pada Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). (Rizki)

Artikel ini telah dibaca 179 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

HIPMI Kota Cimahi Dorong Pemberdayaan Ekonomi Melalui Pemberdayaan Masyarakat dan Mahasiswa

18 April 2023 - 13:30 WIB

Pejabat BPN Kena OTT Kejari Cimahi, Diduga Pungli Penerbitan PTSL

5 Juli 2022 - 17:51 WIB

Komisi V DPRD Jabar Apresiasi Prestasi SMKN 3 Cimahi di Bidang Tata Boga

6 Oktober 2021 - 22:39 WIB

Komisi V DPRD Jabar Apresiasi Prestasi SMKN 3 Cimahi di Bidang Tata Boga

DPRD Jabar Apresiasi Kinerja BJB Kota Cimahi di Tahun 2021

5 Oktober 2021 - 10:21 WIB

DPRD Jabar Apresiasi Kinerja BJB Kota Cimahi di Tahun 2021

Komisi I DPRD Jabar Dorong BPSDM Bentuk ASN Berkualitas

14 September 2021 - 09:40 WIB

Komisi I DPRD Jabar Dorong BPSDM Bentuk ASN Berkualitas

Meski Tak Bahaya, DPRD Jabar Soroti Limbah B3 PT WGI di Cimahi

10 September 2021 - 13:59 WIB

Meski Tak Bahaya, DPRD Jabar Soroti Limbah B3 PT WGI di Cimahi
Trending di Kota Cimahi