Tasikmalaya

Ulama Tasik Dukung Petisi Tolak Al-Qur’an Jadi Barbuk Teroris

73
×

Ulama Tasik Dukung Petisi Tolak Al-Qur’an Jadi Barbuk Teroris

Sebarkan artikel ini
Al-qur'an dan Tasbih

TASIKMALAYA (CM) – Menyikapi adanya petisi agar Al-Qur’an tidak dijadikan barang bukti kejahatan terorisme, sejumlah ulama di Indonesia bereaksi. MUI Kota Tasikmalaya melalui KH. Amin Busthomi, menegaskan, bahwa sejatinya aparat penegak hukum tidak terburu-buru menetapkan  Al-Qur’an sebagai barang bukti kegiatan sebuah aksi teroris.

“Al-Qur’an itu adalah imamnya umat Islam dan pedoman hidup kita semua. Bagaimana mungkin bisa menjadi sebuah barang bukti teroris. Di semua rumah umat muslim sudah pasti ada Al-Qur’an, apakah akan disebut barang bukti teroris,” ujarnya, Sabtu (19/05/2018).

Sementara itu, seorang Da’i Muda pendiri Pondok Pesantren Tahfidz Qur’an Qashrul Muhajirin di Singaparna Kabupaten Tasikmalaya, KH. Zamzam Imadudin menyatakan, Al-Qur’an tidak bisa dijadikan barang bukti apapun, bahkan yang menyangkut teroris. Alasannya, jelas dia, karena di dalam Al-Qur’an sendiri tidak dianjurkan kegiatan-kegiatan seperti terorisme.

“Tidak boleh, tidak bisa itu (Al-Qur’an dijadikan barang bukti teroris). Secara substansi dan secara maknanya tidak bisa, karena tidak ada ajaran di dalamnya yang mengajarkan terorisme. Jadi, tidak bisa dijadikan barang bukti terorisme. Adapun makna jihad ya harus dikaji secara hukum fiqih yang kita miliki,” ungkapnya.

“Kita harus meluruskan sebuah ayat dalam surrah Al-Baqoroh ayat 191 yang bunyinya Bunuhlah semua kaum kafir yang kalian temui dimanapun. Nah, konteks ayat ini adalah dalam asbabun nuzul perang badar bukan sebuah perintah membunuh sembarangan. Ini harus menjadi pemahaman baik bagi petugas maupun mereka yang terdoktrin jihad, gunakan sisi keilmuan tidak hanya sebuah taqlid buta saja,” tambahnya.

Kedua ulama Tasikmalaya tersebut juga mendukung Petisi penolakan Al-Quran sebagai barang bukti teroris. Agar menjadi pelajaran bagi pihak kepolisian bahwa Al-Qur’an adalah landasan hidup bagi umat Islam di dunia dan akhirat bukan sebagai barang bukti sebuah hukum pidana. (ZZ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *