KAB.TASIKMALAYA (CM) – Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang pasir ilegal di Desa Cidadap Kecamatan Karangnunggal dan Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, pada Senin (27/07/2020).
Dalam sidak tersebut, Wagub Jabar menutup sebanyak 12 tambang pasir ilegal, 3 titik di Kecamatan Karangnunggal dan 9 titik di Kecamatan Cikalong.
Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, sidak yang dilakukan sesuai arahan dari Gubernur Jabar Ridwan Kamil, alasan Pemerintah Provinsi Jabar
menutup aktivitas pertambangan bahan galian C hingga para pemilik tambang mendapat izin beroperasi yang resmi dari Pemda Provinsi Jabar.
“Pemerintah bukan ingin menutup tambang, karena yang namanya galian jelas manfaatnya multifungsi, baik untuk pendapatan masyarakat sekitar, roda perekonomian, meningkatkan IPM (Indeks Pembangunan Manusia), dan memenuhi kebutuhan masyarakat akan pembangunan, “ujarnya kepada wartawan disela-sela sidak, Senin (27/07/2020).
Menurut Uu, pertambangan harus memiliki legalitas supaya ada multifungsi lagi agar bisa menyumbangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) baik untuk desa, kecamatan, kabupaten sampai tingkat provinsi.
“Pemprov Jabar hanya menutup aktivitas pertambangan sementara. Apabila pemilik tambang sudah mengantongi izin resmi, maka bisa beroperasi kembali,”katanya.
Uu menegaskan, Pemerintah Provinsi Jabar mendorong legalitas tambang pasir khususnya di Kabupaten Tasikmalaya agar para pengusaha tambang bisa menjual hasil galian secara resmi ke berbagai proyek pembangunan di Jabar bahkan luar Jabar.
“Saat ini ada beberapa megaproyek seperti proyek Tol Cigatas,Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Pelabuhan Patimban, dan Bendungan Leuwikeris. Jika ada legalitas, maka pemilik tambang bisa menjual dengan skala besar dan harga lebih bagus lagi,”sebut pria yang akrab dipanggil Kang Uu ini.
Dengan ditutupnya tambang ilegal, lanjut dia, pihaknya akan memanggil dinas terkait untuk menindaklanjuti proses perizinan termasuk menyoal potensi penggalian di sungai yang boleh dilakukan menurut Undang-Undang.
“Harapan kami, sebelum izin itu keluar dari Pemprov Jabar, saya minta dihentikan seluruh aktivitas penambangan di wilayah Jabar terutama yang ada di Tasikmalaya Selatan. Jika ada yang nakal, sanksi pertambangan yang tidak ada izin yaitu denda Rp100 miliar dan hukuman 10 tahun,”ancamnya.
Uu meminta, kepada kepala desa sebagai aparatur pemerintah dalam penegakan aturan untuk terus menyampaikan informasi-informasi terkait kepada masyarakat atau para penambang.
“Saya minta kepada kepala desa harus bisa membaca arah pemimpin atau pemerintah di atasnya, baik itu kabupaten atau provinsi,”cetusnya.
Selain kepala desa, Uu berharap kepada pihak kepolisian, TNI, dan Satpol PP bisa mengawasi dan membantu terkait apa yang dilakukan Pemprov Jabar ini.
“Pihak Polri-TNI dan Satpol PP harus ikut andil dalam pengawasan, karena kita satu kesatuan dalam melaksanakan roda pemerintahan di Jabar,”tandasnya. (Amas)