Tasikmalaya

Wagub Jabar Pastikan Galian Gunung Pameongan Ijinnya Ilegal

72
×

Wagub Jabar Pastikan Galian Gunung Pameongan Ijinnya Ilegal

Sebarkan artikel ini

KOTA TASIKMALAYA (CM) – Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Rihzanul Ulum, melaksanakan operasi mendadak (Sidak) ke lokasi Gunung Pameongan di Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya.

Disinyalir, di kawasan tersebut ada penambagan bukit secara ilegal yang dilakukan oleh para oknum pengusaha.

“Saya turun langsung ke tempat galian C ilegal di Gunung Pameongan, ini merupakan perintah langsung dari pak Gubernur, tidak melalui ajudan maupun Sekpri. Biasanya perintah suka melalui ajudan dan Sekpri, untuk kali ini tidak,” kata Uu, Jumat, (18/09/2020).

Dalam sidak tersebut, orang nomor dua di Jawa barat itu langsung memasang sebuah spanduk yang berisi larangan menambang di lokasi Galian C Gunung Pameongan. Itu dilakukanya setelah ia mendapati bahwa galian tersebut tidak memiliki izin atau ilegal.

“Sudah saya tanyakan, pengakuan oknum pengusaha itu katanya izinnya sedang di proses, tetapi sampai saat ini belum sampai ke Provinsi,” jelas Uu.

Menurutnya, masalah izin untuk melakukan penggalian sangat penting bagi para pengusaha. Pasalnya, selain diakui secara legal, dengan adanya surat izin penggalian juga dapat memberikan pemasukan bagi daerah yang manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat.

“Makanya saya datang langsung kesini untuk melihat dan mendorong mereka membuat izin. Karena selain sebuah kewajiban, surat izin juga sangat penting dalam proses pelaksanaanya agar sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya. (Edi Mulyana)

Baca Juga: Peringati Hari Perhubungan, Dishub Kab Tasik Bagi-bagi Paket Sembako

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *