Tasikmalaya

Wabup Tasik Minta ASN Jalankan Tugas dengan Sebaik-baiknya

38
×

Wabup Tasik Minta ASN Jalankan Tugas dengan Sebaik-baiknya

Sebarkan artikel ini
Wabup Tasikmalaya Minta ASN Jalankan Tugas dengan Sebaik-baiknya2
Penandatanganan Peraturan Bupati Tasikmalaya tentang Disiplin Jam Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara.

TASIKMALAYA (CM) – Sebagai wujud nyata pelaksanaan tugas dan tanggung jawab ASN di Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya, Wakil Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto meminta kepada ASN untuk menjalankan tugas negara dengan sebaik-baiknya.

“Sebagai seorang manusia, dalam menjalani kehidupan sehari-hari, kita harus bersyukur atas nikmat yang telah diberikan Allah SWT,” ungkap Wabup, Ade Sugianto, saat menjadi Inspektur Upacara Pada Upacara Hari Kesadaran Nasional yang berlangsung di Halaman Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Bojongkoneng Singaparna, Senin (19/02/2018).

Ia menegaskan, sudah seharusnya jajaran ASN di Kabupaten Tasikmalaya dapat senantiasa meningkatkan rasa disiplin atas segala peraturan yang ada, juga mampu melihat lebih dalam tentang sejauhmana kepeduliannya atas masalah-masalah yang dihadapi, sehingga melahirkan evaluasi pada diri masing-masing.

“Lakukan evaluasi, sampai sejauhmana sebagai bagian dari birokrasi, ASN itu mampu mendorong lahirnya berbagai pelayanan publik yang baik kepada masyarakat. Pengharapan masyarakat saat ini terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik sangat besar, untuk itu berikan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, dan terukur serta menghindari adanya pungutan liar, “tandas Wakil Bupati.

Ia menambahkan, saat ini proses tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2018 sedang berjalan. Mengingat Bupati Tasikmalaya menjadi salah satu calon Wakil Gubernur, dalam rangka menjamin berjalannya Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya dengan baik, sebagai Wakil Bupati, ia akan melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Tasikmalaya sampai masa cuti kampanye berakhir yaitu tanggal 23 Juni 2018.

“Bupati Tasikmalaya saat ini sedang menjalani cuti dan berdasarkan Pasal 65 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah ditegaskan bahwa dalam hal Kepala Daerah sedang berhalangan sementara, Wakil Kepala Daerah melaksanakan tugas dan wewenang Kepala Daerah dan dalam Pasal 66 ayat (1) Huruf C ditegaskan pula bahwa Wakil Kepala Daerah mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila Kepala Daerah sedang berhalangan sementara, “ tambahnya.

Untuk itu, ia mengimbau seluruh ASN di Kabupaten Tasikmalaya dapat membantu tugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyosialisasikan pelaksanaan Pilkada serentak agar dapat berjalan dengan lancar.

“Sosialisasi Pilkada Serentak diperlukan untuk mendongkrak tingkat partisipasi masyarakat sehingga masyarakat yang tidak memilih atau Golput jumlahnya dapat menurun,“ ujarnya.

Terkait peningkatan Kinerja ASN, melalui kewenangannya, Wakil Bupati merubah jam kerja ASN di Kabupaten Tasikmalaya dari semula masuk kerja jam 07.00 WIB menjadi 7.45 WIB.

“Selama ini saya dengar banyak keluhan yang saya terima dari para ASN karena mereka ingin mengantar anak sekolah terlebih dahulu sebelum berangkat kerja. Saya sangat memahaminya, semoga dengan jam kerja yang baru, para ASN di Kabupaten Tasikmalaya dapat menjalankan tugas dengan lebih baik dan professional sebagai Abdi Negara, Abdi Pemerintah, dan Abdi Masyarakat sebagai upaya terciptanya perubahan ke arah kinerja pelayanan publik yang lebih baik, “ pungkasnya. (Sep/Kominfo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *