TANGERANG (CM) – Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Tangerang bekerjasama dengan Gavra Mandiri dan Juga Kantor Hukum Muhammad Zakir Rasyidin & Partners, menggelar kegiatan rutin berupa pemberian motivasi dan penyuluhan hukum, Selasa (31/05/2022).
Hadir beberapa narasumber di antaranya Ayu Kyla sebagai motivator dan Muhammad Zakir Rasyidin serta Muhammad Yusuf sebagai Praktisi Hukum.
Dalam pemaparan materi yang disampaikan oleh Muhammad Yusuf yang juga berprofesi sebagai pengacara, disebutkan ada beberapa hal yang perlu dibenahi oleh pihak LPKA dalam memberikan pembinaan terhadap anak, antara lain soal wajibnya pembina dan pembimbing datang dari mereka yang ahli di bidang psikologi. Sebab anak yang terlibat dalam konflik hukum, biasanya mengalami gangguan psikis.
“Ya pemerintah harus menganggarkan biaya psikologi klinik, agar ada seorang psikolog beserta fasilitas kesehatannya untuk mengobati anak anak yang berkonflik dengan hukum,” tuturnya.
Sebab menurut Yusuf, dalam UU Perlindungan Anak dan UU Tentang Sistim Peradilan Pidana Anak, jelas sekali tumbuh kembang anak menjadi skala prioritas.
“Regulasi kita kan sudah sangat jelas, negara menjamin kepastian akan hak hak anak tersebut. Karena itu harus dipastikan mental dan psikis anak tersebut tetap baik, agar mereka masih punya semangat dan kepercayaan diri untuk menjemput masa depannya,” katanya.
“Kita kan bisa lihat tadi, sewaktu Ibu Ayu Kyla menyampaikan motivasinya kepada anak anak, semua pada menangis, dari sana kita sudah bisa menyimpulkan bahwa ada rasa penyesalan yang mendalam dari diri anak anak tersebut, tetapi rutinitas motivasi ini kan tidak hanya sekali saja, harus berkesinambungan, agar benar – benar ada effect yang baik gitu,” tutup lawyer muda itu.
Sebelumnya, banyak pihak yang mendorong agar Lembaga Pembinaan Khusus Anak segera melakukan perbaikan dalam konteks pemberian bimbingan dan pembinaan. Sebab masalah yang tidak kunjung selesai adalah soal anak dibawa umur yang berkonflik dengan hukum tidak jarang masih melakukan perbuatan yang sama setelah mereka bebas dalam menjalani masa pembinaannya.
Diperlukan langkah strategis pemerintah untuk menjamin kepastian masa depan anak yang berkonflik dengan hukum, agar jerah dengan model pembinanaan yang berfokus pada pengobatan psikis.