News

Tim Maung Galunggung Gerebek Gudang Miras di Kota Tasikmalaya, Ratusan Botol Disita

206
×

Tim Maung Galunggung Gerebek Gudang Miras di Kota Tasikmalaya, Ratusan Botol Disita

Sebarkan artikel ini

KOTA TASIK (CM) – Tim Patroli Maung Galunggung Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap peredaran minuman keras (miras) di sebuah rumah di Jalan Cieunteung, Kelurahan Argasari, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, pada Senin , 02 Desember 2024 petang.

Rumah tersebut diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan sekaligus penjualan miras berbagai merek.

Dalam penggerebekan ini, polisi menyita ratusan botol miras yang disembunyikan dalam kardus di berbagai sudut rumah. Operasi ini menjadi langkah nyata dalam upaya memberantas penyakit masyarakat yang kerap menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, melalui Kasat Samapta AKP Hartono, menjelaskan bahwa penggerebekan tersebut berawal dari laporan masyarakat. Saat itu, Tim Maung Galunggung tengah melaksanakan pengamanan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilkada 2024 di Hotel Grand Metro.

“Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya rumah yang dijadikan gudang miras. Laporan ini segera kami tindak lanjuti,” ujar AKP Hartono kepada wartawan, Senin malam.

Tanpa menunda waktu, petugas langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud. Setibanya di rumah tersebut, polisi melakukan penggeledahan menyeluruh, mulai dari ruang depan hingga bagian belakang rumah.

Hasil penggeledahan mengungkap bahwa ratusan botol miras berbagai merek disembunyikan di beberapa tempat, seperti kamar tidur, toilet, dan dapur.

“Kami menemukan ratusan botol miras yang disimpan secara tersembunyi di berbagai sudut rumah. Barang ini diduga akan dijual kepada pelanggan,” jelas AKP Hartono.

Baca Juga: PT. KAI dan Lanud Wiriadinata Bangun Kemandirian dan Kesetaraan Penyandang Disabilitas

Selain menyita miras, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial BP (25), yang diketahui sebagai pemilik sekaligus penjual miras. BP langsung digiring ke Mapolres Tasikmalaya Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

BP akan dijerat dengan sanksi pidana ringan (tipiring) dan diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Kami berharap pembinaan ini memberikan efek jera. Penjualan miras ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas AKP Hartono.

AKP Hartono menekankan bahwa peredaran miras sering kali menjadi pemicu berbagai masalah, mulai dari keributan hingga tindak kriminal. Oleh karena itu, pihak kepolisian akan terus mengintensifkan patroli keliling guna mencegah peredaran miras dan penyakit masyarakat lainnya.

“Miras adalah salah satu penyakit masyarakat (pekat) yang harus diberantas. Kami akan terus melakukan patroli dan operasi untuk mewujudkan Kota Tasikmalaya yang bebas dari pekat, termasuk miras,” pungkasnya.

Penggerebekan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Tasikmalaya Kota dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Dukungan masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas ilegal seperti ini sangat penting untuk keberhasilan penegakan hukum.

Melalui kerja sama antara aparat kepolisian dan masyarakat, Kota Tasikmalaya diharapkan dapat menjadi kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi warganya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *