KAB. TASIK (CM) – Sebuah langkah tegas diambil Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dalam memerangi peredaran barang kena cukai ilegal. Bersama Bea Cukai Kanwil Jawa Barat, Satpol PP Jawa Barat, Bea Cukai Kantor Tasikmalaya, Satpol PP se-Priangan Timur, dan Forkopimda Kabupaten Tasikmalaya, mereka memusnahkan secara simbolis barang hasil penindakan cukai berupa 4.408.338 batang rokok ilegal dan 72 liter minuman beralkohol. Acara ini berlangsung di Halaman Wisma Haji Kabupaten Tasikmalaya pada Selasa, 03 Desember 2024
Barang-barang tersebut merupakan hasil operasi gabungan yang dilakukan Bea Cukai Tasikmalaya dan pemerintah daerah di wilayah Priangan Timur sepanjang tahun 2024. Pemusnahan ini menjadi simbol komitmen pemerintah untuk menekan peredaran barang ilegal yang tidak hanya merugikan negara tetapi juga berdampak buruk pada masyarakat.
Dalam sambutannya, Kepala Bea Cukai Kanwil Jawa Barat, Finari Manan, menegaskan bahwa penindakan terhadap barang ilegal seperti rokok tanpa cukai adalah langkah penting untuk melindungi potensi penerimaan negara.
“Barang-barang ilegal ini sama sekali tidak memberikan kontribusi kepada negara. Penindakan terhadap rokok ilegal adalah upaya konkret untuk mencegah kerugian negara dari cukai yang seharusnya dibayarkan,” jelas Finari.
Baca Juga: Tim Maung Galunggung Gerebek Gudang Miras di Kota Tasikmalaya, Ratusan Botol Disita
Ia juga mengapresiasi kerja sama lintas instansi yang telah mendukung upaya ini. Sinergi antara Bea Cukai, Satpol PP, dan Forkopimda dianggap sangat penting untuk memastikan keberhasilan operasi semacam ini.
Tidak hanya berbicara soal kerugian ekonomi, Kepala Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Roni, A.Ks, M.M., mengingatkan bahwa barang kena cukai ilegal juga membawa dampak negatif pada kehidupan sosial dan kesehatan masyarakat.
“Rokok ilegal dan minuman beralkohol tanpa izin bisa mengancam kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, memproduksi, maupun mendistribusikan barang-barang semacam ini,” ujar Roni dengan tegas.
Ia menambahkan bahwa kesadaran masyarakat menjadi kunci utama untuk memutus rantai peredaran barang ilegal. Dengan tidak memberikan ruang bagi barang-barang ini, masyarakat turut mendukung upaya pemerintah menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan tertib.
Barang sitaan yang jumlahnya mencapai jutaan batang rokok dan puluhan liter minuman beralkohol ini diangkut menggunakan dua truk double dan dua mobil box ke PT Bineatama Kayone Lestari di Kecamatan Rajapolah. Pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran menggunakan tungku khusus yang ramah lingkungan.
Proses ini dilakukan dengan pengawasan ketat untuk memastikan semua barang ilegal benar-benar dihancurkan sehingga tidak lagi berpotensi beredar di masyarakat.
Pemusnahan barang ilegal ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah tidak main-main dalam menegakkan aturan terkait cukai. Langkah ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang masih mencoba memperdagangkan barang tanpa izin.
Dengan sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, diharapkan upaya memberantas barang kena cukai ilegal dapat berjalan lebih efektif di masa depan.
Acara ini tidak hanya menjadi simbol penegakan hukum, tetapi juga pesan kuat bahwa pemerintah serius dalam melindungi kepentingan negara dan masyarakat. Melalui langkah-langkah ini, Kabupaten Tasikmalaya diharapkan semakin bersih dari peredaran barang ilegal, sekaligus mendukung stabilitas ekonomi dan kesejahteraan warganya.