News

Geruduk Kantor KPU Bandung Barat, Aliansi Masyarakat Desak PSU di Semua TPS

173
×

Geruduk Kantor KPU Bandung Barat, Aliansi Masyarakat Desak PSU di Semua TPS

Sebarkan artikel ini
Geruduk Kantor KPU Bandung Barat, Aliansi Masyarakat Desak PSU di Semua TPS

BANDUNG BARAT (CM) – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Bandung Barat Menggugat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB), pada Selasa, 3 Desember 2024.

Massa yang berlatarbelakang mahasiswa, santri, ulama, hingga kalangan muda se-Kabupaten Bandung Barat itu menggelar aksi konvoi dari Gedung HBS Cimareme ke kantor KPU.

Mereka menggelar orasi dan membawa poster berisi foto calon Bupati Jeje Richie Ismail bergambar uang Rp50 ribu. Mereka juga membawa poster Raffi Ahmad bertulis: “Oligarki Perusak Demokrasi”

Selain berorasi, massa aksi juga sempat membakar ban dan terlibat aksi saling dorong karena ketua KPU Bandung Barat tak kunjung datang menemui massa aksi.

Dalam tuntutannya, peserta aksi mendesak aparat berwenang menangkap dan mengadili calon bupati dan wakil bupati yang melakukan tindak politik uang di Pilkada Serentak.

Baca Juga : Pemkab Tasikmalaya dan Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal

Selain itu, massa aksi pun meminta KPU melakukan pemilihan ulang di 2.562 TPS yang tersebar di 16 kecamatan, Kabupaten Bandung Barat.

“Kami mendesak aparat berwenang menangkap dan mengadili calon bupati dan wakil bupati yang melakukan money politik. Setelah itu kami minta ada pemungutan suara ulang di seluruh TPS,” kata Koordinator Aksi, Dudi Firmansyah saat ditemui.

Dudi menerangkan desakan pemilu ulang penting dilaksanakan karena hasil Pilkada kali ini sudah ternodai oleh tindakan money politik dan pelanggaran netralitas aparat pemerintah. Oleh karena itu, pihaknya mendesak Bawaslu dan KPU KBB menegakkan aturan yang memang sudah menjadi regulasi.

“Kenapa harus pemilu ulang, ya karena suara yang masuk itu gak demokratis dengan adanya bagi-bagi amplop,” tambahnya.

Dudi menilai praktik kecurangan politik uang dalam Pilkada Bandung Barat bukan saja merugikan para calon peserta pemilu, tapi juga masyarakat luas karena demokrasi yang digadang-gadang menghasilkan pemimpin berkualitas justru ternodai. Selain itu, pemimpin yang menang karena politik uang akan rentan melakukan tindak korupsi.

“Oleh karena itu, kami juga mendesak bukan hanya calon bupatinya, tapi operator seperti Kades dan pelaku penyebar uang segera diadili. Dengan tindak pokitik uang rakyat KBB telah dihinakan,” jelas dia.

Diketahui, selama masa kampanye hingga hari pencoblosan. Bawaslu telah menangani 13 perkara pelanggaran pemilu mulai dari kasus dugaan netralitas, pemakaian fasilitas negara, hingga politik uang. Dari belasan kasus itu, sebanyak 3 kasus pelanggaran pidana pemilu dinyatakan rampung dan tak memenuhi unsur pidana.

Sedangkan untuk kasus dugaan politik uang, Bawaslu telah menangani 10 kasus dengan rincian 8 hasil laporan dan 2 hasil penelusuran. Kasus ini terjadi di Kecamatan Lembang, Cipongkor, Cihampelas, Cililin, dan Padalarang. Bawaslu berkomitmen bekerja profesional dan mentaati regulasi.

Sementara itu, Ketua KPU Bandung Barat Ripqi Ahmad Sulaeman desakan masa untuk diskualifikasi salah satu calon atau menggelar Pilkada ulang bisa dilaksanakan atas rekomendasi Bawaslu atau MK. Pada prinsipnya KPU hanya penyelenggara yang memastikan proses pencoblosan dan rekapitulasi berjalan lancar.

“Adapun dugaan pepanggaran itu ada mekanismenya. Kita menjalankan apa yang jadi ketentuan. Silahkan laporkan ke Bawaslu. Terkait tuntutan kita akan menyesuaikan dengan ketentuan, apabila ada rekomendasi kita siap jalankan,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *