JAKARTA (CM) – Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia resmi memberlakukan perubahan dalam kebijakan visa kunjungan bagi calon Tenaga Kerja Asing (TKA) yang mengikuti uji coba kemampuan kerja.
Aturan baru ini tercantum dalam Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-453.GR.01.01 tertanggal 27 Mei 2025, dan akan efektif diberlakukan mulai Sabtu, 14 Juni 2025.
Menurut Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, revisi kebijakan ini bertujuan untuk menekan potensi penyalahgunaan izin tinggal oleh perusahaan yang mempekerjakan TKA.
“Dua poin utama menjadi sorotan dalam regulasi ini. Pertama, masa tinggal maksimal untuk pemegang Visa C18 adalah 90 hari dan tidak dapat diperpanjang. Kedua, visa tersebut tidak dapat digunakan kembali oleh orang asing dengan penjamin yang sama,” ungkap Yuldi pada Jumat 13 Juni 2025.
Baca juga: Nekat Haji Tanpa Visa Resmi, 1.243 WNI Tertahan Imigrasi
Meski demikian, ia menambahkan bahwa permohonan visa yang diajukan sebelum 14 Juni 2025 pukul 00.01 WIB tetap diproses berdasarkan aturan lama, dengan masa berlaku hingga 60 hari dan bisa diperpanjang.
Pengajuan visa C18 dilakukan secara daring melalui portal resmi evisa.imigrasi.go.id, di mana pihak penjamin wajib memiliki akun terverifikasi untuk mengisi data dan mengunggah dokumen calon TKA.
Beberapa dokumen yang perlu dilampirkan antara lain:
- Paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan
- Rekening koran tiga bulan terakhir atas nama TKA atau penjaminnya
- Pasfoto terbaru (maksimal satu tahun terakhir)
- Surat undangan uji coba dari instansi pemerintah atau swasta
“Prinsipnya kami tetap mendukung kelancaran proses uji coba calon tenaga kerja asing, tetapi dengan pengawasan ketat untuk meminimalisir pelanggaran,” pungkas Yuldi.