News

Nekat Haji Tanpa Visa Resmi, 1.243 WNI Tertahan Imigrasi

188
×

Nekat Haji Tanpa Visa Resmi, 1.243 WNI Tertahan Imigrasi

Sebarkan artikel ini

JAKARTA (CM) – Musim haji 2025 diwarnai dengan penundaan keberangkatan lebih dari seribu calon jemaah Indonesia oleh pihak imigrasi. Dalam kurun waktu 23 April hingga 1 Juni 2025, sebanyak 1.243 WNI tidak diizinkan terbang ke luar negeri karena diduga akan berhaji tanpa melalui prosedur resmi.

Mayoritas kasus terjadi di Bandara Soekarno-Hatta, dengan jumlah terbanyak yaitu 719 orang. Disusul bandara-bandara besar lainnya seperti Juanda Surabaya (187), Ngurah Rai Bali (52), dan Makassar (46). Bahkan pelabuhan di Batam pun tak luput, dengan total 163 orang tertahan dari tiga titik keberangkatan.

Menurut pihak imigrasi, para calon jemaah ini tidak mengantongi visa haji, melainkan menggunakan visa non-haji seperti kunjungan atau kerja. Beberapa di antaranya sempat menyampaikan alasan yang berbeda-beda, seperti keperluan bisnis hingga menghadiri acara keluarga.

“Beberapa orang mengaku hanya transit di Kuala Lumpur, tapi akhirnya mengaku hendak berhaji. Ini jelas tidak sesuai aturan,” terang Suhendra, pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi.

Baca juga: Imigrasi Bertindak! 170 WNA Diperiksa dalam Operasi Keimigrasian Skala Besar

Di Surabaya, kisah tragis datang dari seorang jemaah yang mengaku sudah mengeluarkan ratusan juta rupiah untuk berhaji menggunakan jasa biro. Sayangnya, ia dan puluhan lainnya harus gagal berangkat karena visa tidak sesuai.

Kejadian serupa juga terjadi di Makassar, di mana 46 orang mencoba memberikan keterangan palsu. Setelah dicek lebih lanjut, mereka ternyata satu rombongan yang akan pergi berhaji secara nonresmi.

“Kami menunda ini bukan untuk mempersulit, tapi untuk mencegah warga kita mengalami masalah serius di luar negeri,” tambah Suhendra.

Imigrasi menegaskan bahwa setelah musim haji berakhir, para WNI tersebut tetap bisa bepergian ke Arab Saudi asal sesuai dengan jenis visa yang dimiliki.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *