JAKARTA (CM) – Ketegasan kembali ditunjukkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Dalam operasi intensif bertajuk Wira Waspada yang berlangsung di Jadetabek pada pertengahan Mei 2025, sebanyak 170 warga asing dari berbagai negara harus berhadapan dengan aparat keimigrasian.
Operasi berlangsung selama tiga hari dan menyasar titik-titik strategis seperti apartemen, kafe, serta pusat perbelanjaan. Petugas lapangan bergerak cepat sejak pagi hari dengan dukungan laporan masyarakat. Hasilnya, pelanggaran demi pelanggaran terungkap—mulai dari tidak adanya dokumen sah, informasi palsu, hingga sponsor fiktif.
Menurut Yuldi Yusman selaku Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi, negara asal terbanyak dari para WNA ini adalah Nigeria, Kamerun, dan Pakistan.
Sebagian dari mereka diduga sengaja menyalahgunakan izin tinggal, bahkan ada yang melebihi batas waktu tinggal di Indonesia.
Baca juga: Terbongkar! Puluhan WNA Asal Bangladesh Masuk Garut, Imigrasi Bertindak Cepat
Pelanggaran tersebut berpotensi dijerat pasal pidana dan administratif, termasuk ancaman penjara lima tahun dan denda hingga setengah miliar rupiah. Tindakan pendeportasian dan penangkalan juga menjadi opsi lanjutan yang sedang diproses.
Operasi ini tidak hanya menindak, tetapi juga mengirim pesan tegas kepada siapapun bahwa Indonesia serius dalam menjaga tata tertib keimigrasian.
“Kami mengimbau kepada pengelola dan pemilik penginapan untuk melaporkan keberadaan WNA dan Imigrasi akan menindak tegas warga negara asing yang tidak mematuhi peraturan keimigrasian,” terang Yuldi.
Menteri Agus Andrianto menegaskan bahwa langkah ini akan terus digelar secara konsisten sebagai bagian dari menjaga keamanan nasional.
“Operasi Wira Waspada adalah bagian dari upaya simultan kami dalam menegakkan hukum keimigrasian untuk menekan potensi tindak kriminal oleh WNA nakal yang melanggar aturan dan mencegah gangguan ketertiban umum,” pungkas Menteri Agus.