KAB. GARUT CM) – Kerja sama yang solid antara Polsek Cibalong, Kabupaten Garut, dan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Tasikmalaya membuahkan hasil signifikan dalam penindakan keimigrasian.
Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Tasikmalaya menerima laporan mengenai keberadaan 21 Warga Negara Asing (WNA) yang telah diamankan oleh Polsek Cibalong, pada Kamis, 13 Maret 2025, sekitar pukul 24.00 WIB.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Inteldakim segera bergerak menuju Polsek Cibalong pada Jumat, 14 Maret 2025, untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para WNA yang diduga berasal dari Bangladesh.
Keberadaan 21 WNA ini pertama kali mencuri perhatian warga sekitar setelah mereka tiba di Pantai Karang Paranje, Kelurahan Karyasari, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut.
Rombongan tersebut datang menggunakan mobil travel dan hendak menginap di salah satu penginapan di kawasan pantai. Namun, saat pihak penginapan meminta identitas mereka, tak satu pun dari mereka mampu menunjukkan dokumen resmi. Keadaan ini menimbulkan kecurigaan sehingga pihak penginapan segera melapor ke Polsek Cibalong.
Polisi pun segera merespons laporan tersebut dengan mendatangi lokasi. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa para pria tersebut adalah WNA. Beberapa di antaranya mengaku berasal dari Bangladesh, dan satu orang di antaranya bahkan menunjukkan paspor Bangladesh sebagai bukti identitasnya.
Dari total 21 WNA yang diamankan, hanya satu orang yang memiliki paspor, sementara sisanya tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian yang sah. Berikut adalah data singkat mereka: 1. R T (29)(memiliki paspor) 2. M A (22) 3. M M (34) 4. M K (34) 5. M A H (27) 6. M B H (27) 7. M R A (29) 8. M (29) 9. M I S (26) 10. M R H (21) 11. M A M S (24) 12. M A (33) 13. M A G C (23) 14. M H I (33) 15. M A (35) 16. M A H M (35) 17. M A H (28) 18. M S I (20) 19. M J I (28) 20. M J S (36) 21. M A T (32).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Tasikmalaya, Indra Bangsawan, menegaskan bahwa ke-21 WNA ini berpotensi dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dalam undang-undang tersebut, Pejabat Imigrasi berwenang untuk mengambil tindakan terhadap orang asing yang berada di Indonesia apabila mereka terlibat dalam aktivitas yang berpotensi membahayakan ketertiban umum atau tidak menaati peraturan keimigrasian.
Baca Juga: HUT ke-79, TNI AU Gelar Baksos di Tasikmalaya, Bagikan Sembako, Layanan Kesehatan, dan Khitan Massal
Adapun bentuk tindakan administratif yang dapat dikenakan meliputi Pencantuman dalam daftar Pencegahan atau Penangkalan dan Deportasi dari Wilayah Indonesia.
Saat ini, sebelum proses deportasi dilakukan, ke-21 WNA tersebut ditempatkan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Tasikmalaya. Selanjutnya, mereka akan dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi hingga proses pemulangan ke negara asal mereka selesai dilakukan.
Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Tasikmalaya menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan menegakkan hukum keimigrasian di Indonesia. Pihak imigrasi juga tidak akan ragu dalam menindak tegas pelanggaran yang dilakukan oleh WNA yang tidak memiliki izin tinggal yang sah.
“Kami memastikan bahwa hanya WNA yang berkualitas yang dapat tinggal dan beraktivitas di Indonesia. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih aktif dalam melaporkan keberadaan orang asing yang mencurigakan di lingkungan sekitar,” ujar Indra Bangsawan.
Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya sinergi antara masyarakat, aparat kepolisian, dan imigrasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Indonesia. Dengan adanya kerja sama yang solid, diharapkan kasus serupa dapat segera terdeteksi dan ditindak dengan cepat demi menjaga kedaulatan negara.