PANGANDARAN (CM) – Dalam rangka menekan angKa kendaraan tidak melakukan daftar ulang (KTMDU), Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Pangandaran, Bapenda Provinsi Jawa Barat bersama Polres Ciamis dan Polsek Pangandaran serta jajarannya menggelar Giat Ops Terpadu Tertib Administrasi Kendaraan Bermotor tingkat Polsek Triwulan I TA 2020 di Jalan Raya Parigi, tepatnya di pertigaan Objek Wisata Batuhiu, Desa Ciliang, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Kamis (12/03/2020).
Razia gabungan ini berlangsung dari pukul 07.30 pagi sampai dengan pukul 12.00 WIB siang, Razia gabungan ini juga merupakan kegiatan tahunan seluruh P3DW lingkup Bapenda Provinsi Jabar se-Jawa Barat yang berjalan selama 3 hari dilaksanakan di tingkat polsek.
Dalam razia gabungan kali ini, selain melibatkan petugas Samsat dan Satuan Lalulintas Polres Ciamis, Unit Lantas Polsek Pangandaran serta petugas Polsek Cijulang, Sidamulih, Padaherang dan Polsek Kalipucang juga melibatkan petugas dari Subdenpom III/2-4 Bjr, Provos Kodim Ciamis, Bank Jabar, PT.Jasa Raharja dan Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Pangandaran, Asep Cucu menyebutkan, bahwa razia ini dilaksanakan untuk menyisir kendaraan yang menunggak pajak tahunan atau KTMDU.
“Selain menyisir kendaraan yang menunggak pembayaran pajak, kegiatan razia ini juga merupakan salah satu bentuk pembinaan dan edukasi kepada masyarakat agar selalu taat membayar pajak Kendaraan Bermotor disamping tertib berlalu lintas,”ujarnya kepada cakrawalamedia, Kamis (12/03/2020).
Cucu mengatakan, di lokasi razia pun sudah disediakan tempat untuk membayar pajak bagi wajib pajak yang pajaknya terlambat dan mau langsung membayar pajak kendaraannya.
“Jadi bagi siapa saja yang memiliki kendaraan belum melakukan daftar ulang bisa langsung bayar pajak kendaraannya,”katanya.
Asep Cucu menghimbau, kepada masyarakat Kabupaten Pangandaran yang belum bayar pajak kendaraannya agar segera membayar pajak. Dan sekarang sedang ada progam Triple Untung sampai dengan akhir April jadi mari manfaatkan keuntungan progam tersebut.
“Adapun hasil dari razia gabungan selama tiga hari, yang bayar pajak di tempat sebanyak 29 kendaraan terdiri dari 21 sepeda motor dan mobil sebanyak 8 unit dengan jumlah pendapatan pajak sebesar Rp.24,730,600,”tuturnya.
Sementara itu, Panit Lantas Polsek Pangandaran Iptu Dahlan menambahkan, untuk pelanggaran lainnya seperti pengendara tidak menggunakan helm, tidak memiliki SIM maupun tidak membawa kelengkapan kendaraan seperti STNK kita lakukan tindakan tilang.
”Razia kali ini kita menindak sebanyak 100 pelanggar, dengan rincian tilang SIM sebanyak 24 buah dan STNK sebanyak 76 buah,” singkatnya. (Andriansyah)