CIMAHI, (CAMEON) – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Cimahi menyatakan bahwa Sekolah Menengah Atas (SMA) di Cimahi memungkinkan untuk dilakukan Dana Sumbangan Pendidikan (DSP) tahun ini.
Sekretaris Disdikpora Kota Cimahi, Ipah Latifah menegaskan, pemungutan mungkin saja masih berlaku tahun ini asalkan keputusannya dilakukan secara bersama.
“Boleh-boleh saja sebatas hasil keputusan orang tua dengan komite (sekolah),” ujar Ipah, Rabu, (15/6/2016).
Jika melihat terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) terbaru, terang Ipah, di sana memang tidak tertera soal DSB.
Namun, kata Ipah, hal itu bisa saja dilakukan tergantung kebutuhan sekolah yang bersangkutan.
“Masih memungkinkan seandainya sekolah nanti masih membutuhkan, misalnya penggunaan apa,” kata Ipah.
Adapun besaran DSP-nya, ucap Ipah, itu disesuaikan dengan dengan kebutuhan sekolah. Jika memang sekolah tidak membutuhkan DSP, maka itu tidak akan dilakukan. cakrawalamedia.co.id (Rizki)