News

Sembilan Pelaku Produksi Pil PCC Dibawa Ke Jakarta

142
×

Sembilan Pelaku Produksi Pil PCC Dibawa Ke Jakarta

Sebarkan artikel ini

KOTA TASIKMALAYA (CM) – Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat telah membuntuti, menangkap, menggerebek dan mengamankan 9 pelaku yang memproduksi pil PCC beserta Barang Bukti (BB) berkedok Pabrik Sumpit, di Jalan Raya Syeh Abdul Muhyi, RT 4, RW 8, Kampung Awilega, Kelurahan Gununggede, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya pada Selasa (27/11).

Usai diamankan dan dititipkan di Polres Tasikmalaya Kota, kini ke 9 tersangka hasil dari pengembangan BNN dan aparat dibawa ke Jakarta dengan pengawalan ketat dari anggota polisi bersenjata laras panjang dan menggunakan mobil minibus tahanan milik Polres Tasikmalaya Kota.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP. Anom Karibianto, yang diwakili Kabagops Kompol Shohet, mengatakan, penyerahan 9 tahanan dilakukan melalui jalur darat. “Semua proses penyelidikan lanjutan dan penanganannya dilakukan BNN Pusat,” terang Kabagops kepada media di Mapolres Tasikmalaya Kota, Jalan Letnan Harun, Kelurahan Sukarindik, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, Jumat (29/11/2019).

Menurutnya, pengawalan yang dilakukan olrh pihaknya dengan memakai senjata lengkap laras panjang dan beberapa kendaraan lainnya sesuai dengan SOP yang berlaku. “Jadi mulai dari pembuka jalur, foraider, pengawalan melekat pada kendaraan pengangkut tahanan juga kita lakukan secara tertutup,” jelasnya.

“Kasus ini secara keseluruhan ditangani pihak BNN Pusat. Untuk barang bukti lainnya seperti alat-alat pembuatan dan pil PCC yang sudah dikemas, serta bahan-bahan untuk membuat pil tidak ada yang dititipkan di kita. Hanya 9 tahanannya saja. Dan barang bukti itu dari lokasi pabrik langsung dikirim ke Cawang, Jakarta,” ujarnya.

Ia juga menyebut, bahwa ke 9 tersangka itu terlibat dalam proses pembuatan hingga penjualan pil psikotropika yang ditemukan barang buktinya sebanyak 2 juta pil PCC siap edar. “Para tersangka itu adalah Joko (24), Hadi (39), dan Sugiarto (38). Joko diketahui warga Cilacap, Jawa Tengah. Hadi adalah warga Banyumas, Jawa Tengah, dan Sugiarto warga Mangkubumi, Kota Tasik.  Tiga tersangka ini ditangkap di pabriknya,” papar ia.

Sedangkan, lanjutnya, 4 tersangka lainnya di sebuah rumah makan di Gombong, Kebumen, Jawa Tengah. Mereka adalah Arab (25), Eri (24), Yohan (27), dan Agus (57). Dari 4 pelaku ini BNN mengamankan barang bukti 2 dus pil PCC yang berisi 60.000 butir pil Carisorodol. Arab warga Cilacap, Jawa Tengah, Eri warga Cilacap, Jawa Tengah, Yohan warga Cilacap, Jawa Tengah dan Agus warga Arcamanik, Bandung.

Sedangkan, 2 terangka lainnya diciduk di sebuah gudang di Kroya, Cilacap, Jawa Tengah. Di gudang itu BNN dibantun aparat Kepolisan mengamankan Setiono (62) warga Cilacap, Jawa Tengah dan Nurjamal (25), warga Demak, Jawa Tengah. Dari gudang itu BNN mengamankan 43 dus yang berisi 1.290.000 butir pil PCC jenis Carisorodol.

Para pelaku ini melanggar pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman pidana mati. “Minimal 4 tahun penjara,” tegas Deputi Pemberantasan BNN, Irjenpol Drs Arman Depari saat gelar perkara kasus itu di lokasi pabrik,” pungkasnya. (Edi Mulyana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *