Pangandaran

Satu Hari Sebelum Pemungutan, Surat Suara Ditempatkan di TPS atau KPPS

53
×

Satu Hari Sebelum Pemungutan, Surat Suara Ditempatkan di TPS atau KPPS

Sebarkan artikel ini

PANGANDARAN (CM) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran menetapakan surat suara akan digeser maksimal satu hari sebelum pemungutan suara. Hal tersebut dikatakan langsung Ketua KPU Pangandaran, Muhtadin.

“Untuk antisipasi keamanan surat suara yang digeser ke tingkat TPS, surat suara akan ditempatkan di lokasi TPS atau dirumah ketua KPPS atau bisa anggota KPPS terdekat dengan lokasi TPS,” kata Muhtadin, minggu (06/12/20).

“Tapi kami sarankan lokasi penyimpanan surat suara ditempatkan di rumah ketua KPPS,” ucapnya.

Pun ia menghimbau kepada para petugas agar tidak begadang, agar petugas KPPS bisa istirahat cukup dan bisa bekerja maksimala dalam pemungutan suara.

“Kami sarankan untuk tidak bergadang sehingga teman-teman KPPS bisa istirahat, dan semaksimal mungkin persiapan pada hari pemungutan suara,” ujarnya.

Lebih lanjut muhtadin mengatakan, semua surat suara hasil penyortiran akan dilakukan pemusnahan H-1 dilokasi lingkungan kantor KPU Pangandaran.

“Surat suara yang akan dimusnahkan yaitu surat suara yang tersortir sejumlah 2.175 ditambah 700 surat suara lebih tapi bentuknya masih bagus yang dikarenakan kelebihan kiriman dari pihak produksi. (Padna)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *