Pangandaran (CM) – Kapolsek Langkaplancar, Iptu Dahlan, mengatakan, aparat kepolisian akan terus mengedukasi masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah hukum Kabupaten Pangandaran.
Penerapan protokol kesehatan itu katanya cukup diawali dengan cara yang sederhana yakni menerapkan gerakan mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, serta memakai masker (3M).
“Tidak henti-hentinya kami menyampaikan sosialisasi pencegah penyebaran Covid-19, dengan cara yang sederhana yakni protokol kesehatan yang 3M, memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak serta tidak berkerumun. Itu semua sebagai upaya kita bersama memutus rantai penyebaran Covid-19,” kata Dahlan saat ditemui usai melaksanakan operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan, Rabu (14/10/2020).
Ia menambahkan, untuk mengawal hal itu, pihak kepolisian khususnya Polsek Langkaplancar selalu rutin menggelar kegiatan operasi Yustisi.
“Operasi yustisi ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran terhadap masyarakat betapa pentingnya menerapkan protokol kesehatan. Ini juga sebagai bentuk tegas pemerintah terhadap pelanggar protokol kesehatan, dimana mereka yang melanggar akan diberikan tindakan langsung berupa teguran lisan, sanksi hingga denda,” paparnya.
Disamping memberikan peringatan, sambung Dahlan, dalam operasi Yustisu juga tak jarang pihaknya membagikan masker kepada masyarakat. “Sebab, penggunaan masker merupakan salah satu cara paling efektif dan efisien agar terhindar dari paparan Covid-19,” tutupnya. (Deni)