PANGANDARAN (CM) – Tindakan tegas dilakukan petugas gabungan penegak disiplin pelanggar protokol kesehatan (prokes) kepada 9 warga yang tidak menggunakan masker. Mereka terjaring dalam operasi yustisi penegakan disiplin menggunakan masker di jalan raya Jurago perempatan Ciwangkal, Desa Cimindi, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Ahad (4/10/2020).
“Sembilan warga itu kami tindak langsung secara tegas karena melanggar protokol kesehatan tidak menggunakan masker. Mereka kami berikan sanksi fisik berupa push up dan sebelumnya di data oleh petugas gabungan. Kami juga tindak 5 warga yang tidak dipakai maskernya dengan tindakan langsung berupa teguran lisan,” ujar Kapolsek Cigugur AKP Rokhani, Ahad (4/10/2020).
Rokhani menuturkan, operasi ini melibatkan beberapa personel gabungan TNI-Polri. Yang terdiri dari 4 personel Polsek Cigugur Polres Ciamis Polda Jabar dan 3 personel TNI.
“Sasaran operasi ini warga yang tidak menggunakan masker, dan pelanggar protokol kesehatan lainnya. Operasi ini dilaksanakan sesuai Instruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2020,” tuturnya.
Dia mengimbau kepada warga masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Dengan cara yang sederhana yakni ingat selalu 3M, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
“Itu wajib dilakukan dan diterapkan, sebab dengan disiplin protokol kesehatan kunci utama memutus rantai penyebaran Covid-19,” pungkasnya. (**)
Baca Juga: Tanamkan Jiwa Kebangsaan Pada Anak Paud, Inilah yang Dilakukan TNI