KOTA TASIK (CM) – Dalam sebuah konferensi pers yang digelar pada Rabu, 25 September 2024, Polres Tasikmalaya Kota secara resmi menetapkan sembilan orang tersangka atas kasus tewasnya seorang siswa MTs, Ghazwan Ghaisan M Syakir (14), di Jalan Letjen Mashudi. Kasus tragis ini terjadi pada Minggu dini hari dan langsung mengguncang Kota Tasikmalaya.
Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Joko Sulistiono, yang memimpin langsung konferensi pers tersebut, menjelaskan bahwa dari sembilan tersangka, tiga di antaranya adalah orang dewasa, sedangkan enam lainnya masih berusia di bawah umur.
Hadir pula Penjabat (Pj) Wali Kota Tasikmalaya, Cheka Virgowansyah, untuk memberikan dukungan moril dalam proses pengungkapan kasus ini.
Ghazwan Ghaisan M Syakir, siswa MTs yang malang tersebut, ditemukan tewas di sekitaran Jalan Letjen Mashudi pada Minggu dini hari. Para pelaku diketahui sudah merencanakan serangan brutal ini dengan menyiapkan berbagai senjata, termasuk kayu, bambu, dan batu.
Menurut keterangan AKBP Joko Sulistiono, para tersangka berinisial CM (22), DMY (19), AMA (18), dan enam anak di bawah umur yang berinisial K (15), AF (16), RR (16), AS (17), MF (16), dan AJ (17), melakukan penghadangan terhadap korban.
Baca Juga: Workshop Bullying di MAN 2 Cipasung, Langkah Konkret Cegah Bullying di Sekolah Madrasah
“Para tersangka sudah menunggu di pinggir jalan dengan senjata yang telah mereka persiapkan. Mereka menggunakan kayu, bambu, dan batu untuk menyerang korban,” jelas AKBP Joko.
Dalam konferensi pers tersebut, tiga tersangka dewasa dihadirkan bersama dengan sejumlah barang bukti, termasuk senjata yang digunakan dalam serangan—seperti kayu dan batu—serta sepeda motor milik korban yang turut diamankan. Bukti-bukti ini semakin menguatkan keterlibatan para pelaku dalam tindakan brutal yang menyebabkan nyawa seorang anak hilang secara tragis.
Polisi tidak main-main dalam menjerat para tersangka. Mereka dikenakan dua pasal berlapis, yakni Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur hukuman bagi pelaku penganiayaan terhadap anak, serta Pasal 170 KUHP tentang tindakan kekerasan secara bersama-sama. Ancaman hukuman maksimal yang menanti para tersangka adalah 12 tahun penjara.
Kapolresta AKBP Joko Sulistiono menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini akan dilakukan secara tegas. “Ini adalah kejahatan yang sangat serius, dan kami akan memastikan bahwa para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ujarnya dengan tegas.
Pj Wali Kota Tasikmalaya, Cheka Virgowansyah, yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut, menyampaikan rasa dukanya yang mendalam atas peristiwa tragis ini. Ia juga menyatakan dukungannya kepada pihak kepolisian dalam upaya penegakan hukum.
“Kami sangat mendukung langkah-langkah yang diambil oleh Polres Tasikmalaya dalam mengusut kasus ini. Kejadian seperti ini tidak boleh terulang lagi di kota kita. Mari kita jaga bersama keamanan dan kenyamanan di lingkungan kita,” ungkapnya.
Kasus tewasnya Ghazwan telah menarik perhatian luas dari masyarakat Tasikmalaya, yang berharap agar keadilan dapat ditegakkan dengan seadil-adilnya. Peristiwa tragis ini menjadi pengingat betapa pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan, khususnya bagi anak-anak yang rentan menjadi korban tindak kekerasan.
Dengan langkah tegas dari pihak kepolisian dan dukungan penuh dari pemerintah, harapannya kasus ini menjadi titik awal dalam memperkuat keamanan di Kota Tasikmalaya dan mencegah tragedi serupa terjadi di masa depan.