KAB. TASIK (CM) – Ajakan belajar mengendarai sepeda motor berujung perkara pidana di Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Seorang pria berinisial E, 29 tahun, diduga melakukan kekerasan seksual terhadap dua anak yang masih di bawah umur.
Kedua korban merupakan kakak beradik. Polisi menyebut tersangka masih memiliki hubungan kekerabatan dengan keluarga korban dan tinggal tidak jauh dari kediaman mereka.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Ade Papa Rihi mengatakan tersangka diduga memanfaatkan kedekatannya dengan kedua korban untuk melakukan aksinya.
“Korban ada dua orang, yaitu kakak beradik. Keduanya masih di bawah umur,” ujar Ade.
Dugaan kekerasan seksual pertama terjadi pada 22 April 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, E mengajak korban pertama, SAK, 12 tahun, berlatih mengendarai sepeda motor.
Setelah berkeliling, korban diajak ke rumah tersangka. E kemudian diduga membujuk korban dengan meminjamkan telepon seluler untuk menonton YouTube. Di dalam kamar, tersangka justru diduga melakukan persetubuhan terhadap korban.
“Modusnya, korban diajak latihan mengendarai sepeda motor. Setelah itu korban diajak masuk ke rumah dan diiming-imingi akan dipinjami handphone untuk menonton YouTube,” kata Ade.
Polisi menduga tindakan itu tidak berhenti pada satu kejadian. Korban pertama disebut mengalami dugaan kekerasan seksual berulang dalam kurun waktu tertentu. Namun, ia belum berani mengungkapkannya kepada keluarga.
Perkara itu kembali terjadi pada 13 Juni 2026. Sekitar pukul 14.00 WIB, E diduga datang ke rumah korban. Di sana terdapat adik korban yang berusia 9 tahun.
Tersangka diduga melakukan tindakan serupa terhadap korban kedua. Aksinya terhenti setelah nenek korban masuk ke kamar dan melihat E bersama cucunya.
“Nenek korban masuk ke kamar dan melihat tersangka bersama korban. Nenek kemudian memarahi tersangka,” ujar Ade.
Kejadian tersebut membuat perkara yang semula tersimpan akhirnya terungkap. Korban pertama kemudian menceritakan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya kepada keluarga. Laporan pun disampaikan kepada polisi.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri mengatakan penyidik bergerak setelah menerima laporan. Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain selimut, bed cover, dan pakaian yang digunakan korban.
“Barang bukti yang kami amankan di antaranya selimut, bed cover dan pakaian yang digunakan korban,” kata Heru.
Polisi kemudian menangkap E. Ia kini ditahan di Mapolres Tasikmalaya. Penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk melengkapi proses penyidikan.
Heru meminta orang tua tidak menganggap remeh perubahan perilaku anak. Kedekatan seseorang dengan keluarga, kata dia, bukan jaminan bahwa anak terbebas dari ancaman kekerasan seksual.
“Orang tua perlu meningkatkan pengawasan terhadap anak. Kalau ada kejadian atau perubahan perilaku pada anak, harus segera ditanyakan dan diberikan perhatian,” ujarnya.
Menurut Heru, komunikasi terbuka menjadi salah satu cara agar anak berani menyampaikan pengalaman yang membuat mereka tidak nyaman.
“Anak harus diberikan ruang untuk bercerita. Jangan sampai anak merasa takut atau malu untuk menyampaikan apa yang dialaminya,” kata dia.





