News

Motor Korban Kembali, Polisi Bongkar Jaringan Curanmor di Tasikmalaya

27
×

Motor Korban Kembali, Polisi Bongkar Jaringan Curanmor di Tasikmalaya

Sebarkan artikel ini

KAB. TASIK (CM) – Kabar baik datang bagi Fitri Intan Faujiah, 28 tahun. Honda PCX putih miliknya yang raib dicuri di Singaparna pada Juli lalu kembali ke tangannya setelah Polres Tasikmalaya membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor.

Motor bernomor polisi Z 4065 HAI itu diserahkan polisi kepada Fitri seusai konferensi pers pengungkapan kasus curanmor di Mapolres Tasikmalaya, Rabu, 26 Agustus 2026.

Fitri mengaku lega setelah hampir sebulan kehilangan kendaraannya. Motor tersebut dicuri ketika ia berkunjung ke rumah rekannya di wilayah Singaparna. Kendaraan diparkir di halaman rumah, sedangkan kunci kontak diletakkan di meja bagian depan.

“Saya sangat berterima kasih kepada Polres Tasikmalaya, khususnya tim Satreskrim, yang merespons cepat laporan saya hingga motor ini berhasil ditemukan kembali,” ujar Fitri.

Pengembalian motor itu menjadi bagian dari pengungkapan tiga kasus pencurian kendaraan roda dua di Kabupaten Tasikmalaya. Polisi menangkap tiga orang yang diduga terlibat, yakni DR, 34 tahun, AR, 41 tahun, dan seorang anak berinisial MAA, 17 tahun.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Ade Papa Rihi mengatakan ketiga kasus tersebut terjadi di Karangnunggal, Singaparna, dan Jatiwaras. Pengungkapan bermula dari laporan warga yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan Satreskrim.

Kasus pertama terjadi di Karangnunggal pada 9 Juli 2026. Sepeda motor operasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Karangnunggal dengan nomor polisi Z 5109 N dicuri dari area parkir setelah kegiatan pengajian. Kerugian korban diperkirakan Rp8 juta.

Tiga hari kemudian, pencurian terjadi di Singaparna. Honda PCX milik Fitri dibawa kabur pelaku saat korban lengah. Kerugian ditaksir Rp11 juta.

Kasus berikutnya terjadi di Jatiwaras pada 5 Agustus 2026. Gugun Gunawan kehilangan Honda bernomor polisi Z 4319 PU setelah pelaku berpura-pura hendak mengantarkannya berobat. Kerugian korban mencapai Rp10 juta.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri mengatakan polisi lebih dulu menangkap DR di Kecamatan Bantarkalong pada 19 Agustus 2026. Dari pemeriksaan terhadap tersangka, polisi kemudian memburu AR yang diduga berperan sebagai penadah.

“Dari hasil interogasi, kami bergerak dan meringkus AR yang berperan sebagai penadah di wilayah Kecamatan Cipatujah,” kata Heru.

DR diduga mencuri kendaraan dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci palsu astag dan kunci letter Y. Kendaraan hasil curian kemudian dijual kepada AR.

Pada hari berikutnya, polisi menangkap MAA di Kecamatan Jatiwaras. Remaja 17 tahun itu diduga memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan yang meninggalkan kunci kontak masih terpasang. Hasil curian kemudian ditawarkan melalui Facebook.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya Honda CBR 150 hitam, Honda PCX putih, satu BPKB asli, tiga STNK asli, tiga kunci kontak, serta kunci letter Y dan kunci astag.

DR dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. AR dijerat Pasal 591 dengan ancaman maksimal empat tahun. Adapun MAA disangkakan Pasal 477 dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Ade mengatakan pengembalian kendaraan kepada korban merupakan bagian dari pelayanan kepolisian. Ia sekaligus mengingatkan warga agar tidak memberi celah kepada pelaku, terutama dengan meninggalkan kunci kendaraan di tempat yang mudah dijangkau.

Bagi Fitri, imbauan itu kini terasa lebih nyata. Motor yang sempat hilang telah kembali, setelah polisi menelusuri jejak pencurian hingga ke tangan para tersangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *