News

Kepolisian Tindak Tegas Pelanggaran dalam Pilgub

112
×

Kepolisian Tindak Tegas Pelanggaran dalam Pilgub

Sebarkan artikel ini
Kepolisian Tindak Tegas Pelanggaran dalam Pilgub

KOTA TASIKMALAYA (CM) – Menjelang pesta demokrasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2018, Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Adi Nugraha, berjanji akan menindak tegas jika ada laporan pelangaran dari masyarakat.

“Terutama bagi para pelanggar yang menggunakan media sosial. Untuk mengantisipasi adanya tindakan pelanggaran tersebut, kami telah menyiapkan tim patroli siber yang berkaitan dengan pelaksanaan Pilgub,” ujarnya di kantor Panwaslu BRP, Kamis (04/01/2018).

Ia menambahkan, apabila tim siber menemukan pelanggaran saat melakukan patroli informasi di internet maka pihak Kepolisian akan secepatnya menangkis informasi tersebut.

Sementara, Ketua Panwaslu Kota Tasikmalaya Divisi Penindakan Pelanggaran, Rino Sundawa Putra, mengatakan, kalau bicara pelanggaran kampanye yang mengandung hoax di media sosial, penindakannya akan mengacu pada UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilgub dan UU No.7 Tahun 2017 tentang Pileg dan Pilpres. Dua domain ini akan dijadikan rujukan jika ditemukan ada pelanggaran pemilu.

“Panwaslu akan menindak para pelanggar sesuai dengan tugas dan kewenangan Panwas. Misalkan, apabila di masa kampanye terjadi atau tersebar berita hoax di media sosial yang merujuk kepada salah satu pasangan Calon Gubernur atau Wakil Gubernur, nah itu baru menjadi kewenangan pihak Panwaslu,” paparnya

Menurutnya, kalau di luar persoalan Pilgub, penindakannya akan diserahkan ke pihak Kepolisian.

Selain itu, Panwas pun akan membentuk tim khusus untuk memberikan pengawasan kepada media atau tim media yang memang sudah menjadi parner salah satu pasangan calon yang sudah didaptarkan kepada KPU.

“Kami lihat setiap pasangan calon pasti bermitra dengan media. Untuk itu, kami akan memastikan terdaptar atau tidaknya media itu di KPU. Kalau terdaptar tentu akan menjadi prioritas pengawasan kami, yang di luar itu pun sama,” pungkasnya. (Edi Mulyana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *