News

Pilkada Kota Cimahi; KPU Minta Balon Menahan Diri Pasang Spanduk

190
×

Pilkada Kota Cimahi; KPU Minta Balon Menahan Diri Pasang Spanduk

Sebarkan artikel ini

CIMAHI, (CAMEON) – Ketua KPU Kota Cimahi, Handi Dananjaya, meminta para bakal calon wali kota atau wakil wali Kota Cimahi agar menahan diri memasang alat peraga kampanye, seperti spanduk atau baliho.

Kini, hampir di tiap sudut Cimahi sudah dipasang spanduk atau baliho bergambar bakal calon. “Dalam waktu dekat KPU akan berkoordinasi dengan Pemkot Cimahi terkait aturan mengenai pemasangan spanduk serta alat pengenal lainnya,” ujar Handi, Kamis (25/8).

Ia menyebutkan, sebelum masa kampanye tiba, ketentuan pemasangan spanduk dan yang lainnya masih berada dalam naungan Pemkot dan diatur dalam Perda K3. “Minggu depan kita akan berkomunikasi dengan pemkot, titik mana saja yang bisa untuk dipasangi alat peraga kampanye. Sampai sekarang kewenangan lokasi untuk pemasangan alat kampanye ada di pemerintah kota. Setelah itu akan kita komunikasikan dengan para pimpinan partai,” bebernya.

Menurutnya, bila merujuk pada aturan yang dipegang KPU, untuk pemasangan alat kampanye dilakukan setelah ditetapkan sebagai calon. “Aturannya sendiri masih mengacu kepada Undang-undang yang dulu. Berdasarkan aturan itu, alat kampanye itu dibuat dan dipasang oleh KPU. Hal ini akan kita komunikasikan dengan tim sukses, sehingga ada kecocokan dalam desain,” sebutnya. Cakrawalamedia.co.id (Rizki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *