KOTA TASIKMALAYA, (CAMEON) – Pengadaan barang di Rumah Sakit Dewi Sartika (RSDS) diduga melawan hukum. Ketua DPC Pemuda Demokrat, Abuy Amin Nugraha, menyampaikan hal itu dalam audiensi dengan pihak-pihak terkait, di ruang kerja Plt Wali Kota Tasikmalaya, Jumat (20/1/2017).
Ia membeberkan bukti-bukti yang didapatnya dengan total Rp 1,5 miliar. Misalnya pembelian alat USG yang harganya Rp 900.80 juta, Inkubator sekitar Rp 100 jutaan, tempat tidur pasien plus lemarinya, alat tensi darah, dan perlengkapan lainnya.
Semua itu dianggarkan sejak 2014. Namun, sampai saat ini alat-alat itu masih terbungkus rapih. Disimpan di gudang.
“Kami berharap ada tindakan tegas dari pihak pemkot pada petugas pelaksana. Kalau barang tersebut tidak digunakan konsekuensinya seperti apa,” tanya Abuy.
Menanggapi hal itu, Plt Wali Kota Tasikmalaya, Abas Basari, mengatakan, semua barang tersebut akan digunakan setelah Rumah Sakit Dewi Sartika selesai dibangun. Tahun ini, katanya, RSDS akan dibangun. Setelah selesai, semua peralatan yang sekarang disimpan di gudang akan digunakan.
“Intinya, ini tidak melanggar hukum. Kami tegaskan, ini semua sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tandasnya. (Edi Mulyana)