BANDUNG (CM) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat mengadakan rapat paripurna untuk menandatangani nota kesepahaman bersama antara gubernur dan DPRD Jawa Barat mengenai perubahan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024.
Penandatanganan ini berlangsung dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Brigadir Jenderal TNI (Purn) Taufik Hidayat, dengan didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Achmad Ru’yat, Ineu Purwadewi Sundari, dan Oleh Soleh. Acara ini juga dihadiri oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Barat.
Taufik Hidayat menjelaskan bahwa kesepakatan bersama tersebut merupakan hasil pembahasan antara Komisi-Komisi DPRD dan Badan Anggaran DPRD Provinsi Jawa Barat terkait perubahan KUA PPAS Provinsi Jawa Barat untuk Tahun Anggaran 2024.
“Dengan adanya kesepakatan ini, kita sudah memiliki dasar untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai perubahan APBD Tahun Anggaran 2024. Kami berharap Penjabat Gubernur, Bey Triadi Machmudin, dapat menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Taufik Hidayat di Kota Bandung, Rabu (14/8/2024).
Sebelumnya, pada 1 Agustus 2024, Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, telah mengajukan rancangan perubahan KUA PPAS Tahun Anggaran 2024 kepada DPRD. Sesuai dengan peraturan tata tertib DPRD, Pasal 180, rapat paripurna kali ini dilaksanakan untuk menandatangani nota kesepahaman bersama atas rancangan perubahan KUA PPAS tersebut.
Dalam sambutannya, Bey Triadi Machmudin menyatakan bahwa perubahan KUA PPAS 2024 tidak mempengaruhi alokasi anggaran yang telah ditetapkan sebelumnya. Semua anggaran tetap sesuai dengan yang tertuang dalam perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) 2024.
“Perubahan APBD 2024 akan difokuskan pada prioritas pembangunan dan kebutuhan masyarakat,” tegas Bey Triadi Machmudin.