KAB. TASIK (CM) – Jelang tahapan kampanye Pemilihan Legislatif Kabupaten Tasikmalaya tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten tersebut telah menetapkan titik pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Pada penetapan ini, terdapat sebanyak 3.233 APK yang akan tersebar di 39 Kecamatan Kabupaten Tasikmalaya.
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami, menyampaikan informasi ini di Hotel Amaris pada Jumat, 24 November 2023. “Titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) sudah ditetapkan ada sebanyak 3.223 titik,” ujarnya.
Pemasangan APK harus mematuhi titik yang telah ditetapkan oleh KPU, termasuk di jalan raya yang tidak mengganggu estetika atau di desa-desa yang sudah ditetapkan. Namun, setiap desa memiliki ketentuan yang berbeda. Sebagai catatan, larangan pemasangan APK berlaku untuk poster, pamflet, stiker yang tidak boleh ditempel di tempat-tempat seperti tempat ibadah, pelayanan kesehatan, pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah.
BACA JUGA: SMK Islamiyah Tasikmalaya Buka Pendaftaran 2024/2025, Kesempatan Emas untuk Masa Depan Berkualitas
Ami Imron Tamami menekankan bahwa jalan protokol, jalan bebas hambatan, ruang publik, pepohonan, taman-taman, termasuk halaman dan pagar, tembok adalah tempat yang dilarang untuk pemasangan APK. Oleh karena itu, setiap calon diharapkan memperhatikan larangan ini dengan seksama.
“Tidak diperbolehkan pemasangan APK dekat dengan sarana pendidikan dan kesehatan seperti RSU, Puskesmas, tempat pelayanan pemerintah, dan lainnya,” tambahnya.
Dia juga menyampaikan bahwa ada pengecualian di mana pemasangan APK bisa diizinkan untuk keperluan kampanye, namun hanya untuk rapat terbatas di gedung pemerintah atau lembaga pendidikan di perguruan tinggi, dengan syarat harus ada izin dari pihak pengelola.
Selain itu, KPU Kabupaten Tasikmalaya juga memberikan bimbingan teknis mengenai sistem informasi kampanye dan dana kampanye kepada partai politik yang berpartisipasi dalam proses pemilihan tersebut.