News

Pemda KBB Raih Penghargaan Pratama Pencapaian Universal Health Coverage dari Menko PMK

430
×

Pemda KBB Raih Penghargaan Pratama Pencapaian Universal Health Coverage dari Menko PMK

Sebarkan artikel ini

BANDUNG BARAT (CM) – Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) meraih penghargaan sebagai Pemerintah Daerah dengan kategori pratama dalam Cakupan Kesehatan Semesta atau Universal Health Coverage (UHC) dari Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) RI.

Penghargaan itu diberikan langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma’ruf Amin di Krakatau Grand Ballroom Jakarta Timur pada Kamis, 8 Agustus 2024.

Menanggapi hal ini, Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Ade Zakir mengatakan, satu dekade diluncurkan program JKN-KIS, Pemkab KBB akhirnya dapat mewujudkan UHC.

“Alhamdulilllah, dan ini cita-cita setiap Pemda dan masyarakatnya yaitu merasakan kemerdekaan dan pemerataan dalam layananan kesehatan dengan kualitas pelayanan yang optimal di faskes tingkat pertama, Puskesmas, dan Rumah Sakit, tanpa terkecuali,” kata Pj Bupati Bandung Barat, Ade Zakir pada Jumat, (9/8/2024).

Ade menjelaskan, keberhasilan Pemkab Bandung Barat ini bukanlah akhir tujuan dalam memberi layanan kesehatan bagi masyarakat.

Dengan torehan ini, jadi awal tanggung jawab bagi setiap elemen masyarakat mulai dari RT, RW, Pemerintah Desa, Pemerintah Kecamatan, Pemda, dan steakholder terkait lainnya untuk meningkatkan akselerasi dan lebih bersinergi dalam mempertahankannya.

Pencapaian Universal Health Coverage yang ditargetkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN 2020–2024), yaitu sedikitnya 98% dari total populasi menjadi anggota JKN.

Seperti diketahui pada 1 Januari 2024 cakupan UHC Kabupaten Bandung Barat baru mencapai 89,19% yaitu 1.635.973 jiwa dari populasi 1.834.256 jiwa.

Pada tanggal 1 Agustus 2024, Capaian UHC di Kabupaten Bandung Barat mencapai 98,63% yaitu 1.821.759 jiwa dari populasi 1.847.096 jiwa.

“Posisi sekarang berada pada presentase 98% dengan keaktifan 75%. Ini harus dipertahankan dan ditingkatkan dengan memastikan JKN tepat sasaran, serta faskes seperti Puskesmas, RSUD, Bidan Desa, BPM, klinik Pratama yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan harus lebih meningkatkan dan mengoptimalkan kualitas pelayanannya,” paparnya.

Terpisah, Kepala Plt Dinkes KBB, Deni Ahmad mengatakan UHC merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, bermutu dengan biaya terjangkau.

Dalam rangka mewujudkan UHC, Pemerintah Indonesia telah menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN/KIS) sejak 1 Januari 2014.

Program ini diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Program JKN/KIS bertujuan untuk memberikan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dan memberikan perlindungan finansial.

Capaian UHC tidak hanya menyangkut jumlah peserta JKN-KIS (Kartu Indonesia Sehat), namun harus berorientasi pada tiga hal yakni proporsi populasi yang dapat mengakses pelayanan kesehatan esensial yang berkualitas, proporsi penduduk yang menghabiskan pendapatan rumah tangga untuk pelayanan kesehatan, serta keadilan terhadap akses pelayanan dan akses pendanaan.

“Khusus untuk masyarakat yang tidak mampu dan tidak memiliki akses asuransi kesehatan di Kabupaten Bandung Barat tidak perlu khawatir karena Pemerintah menjamin masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis karena telah ditanggung oleh Pemerintah Daerah dengan cara mendaftar Kepesertaan JKN melalui UHC,” papar Deni.

Masyarakat Kabupaten Bandung Barat yang tidak mampu dapat mendaftar sebagai peserta jaminan kesehatan yang ditanggung oleh pemerintah dengan membawa kelengkapan dokumen footocopy KK dan KTP, surat rujukan dari Puskesmas atau Rumah Sakit, surat rekomendasi DTKS dari Dinas Sosial, serta surat keterangan validitas NIK dari Disdukcapil.

“Persyaratan tersebut dapat diantar atau diserahkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat oleh anggota keluarga yang berangkutan. Kemudahan yang diperoleh dengan adanya UHC yaitu masyarakat langsung mendapatkan pelayanan dari program UHC tanpa menunggu,” tutup Deni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *