News

Begal Motor Dibekuk Satreskrim Polres Tasikmalaya, Korban Kaget Kendaraannya Kembali Lebih Kinclong

30
×

Begal Motor Dibekuk Satreskrim Polres Tasikmalaya, Korban Kaget Kendaraannya Kembali Lebih Kinclong

Sebarkan artikel ini

KAB.TASIK (CM) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Sukarame, Kabupaten Tasikmalaya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pelaku utama serta seorang penadah hasil kejahatan.

Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial OAM (25) dan MR (21). Keduanya diduga merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor yang kerap beraksi di sejumlah lokasi di Kabupaten Tasikmalaya.

Selain itu, polisi juga mengamankan AZ (26) yang diduga berperan sebagai penadah motor hasil curian.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Wahyu Pristha Utama menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan korban bernama Yuda Hidayat, warga Kecamatan Sukarame, yang kehilangan sepeda motor Honda Vario merah miliknya pada 25 Januari 2026.

Setelah menerima laporan, jajaran Polsek Sukarame bersama Satreskrim Polres Tasikmalaya melakukan serangkaian penyelidikan.

Petugas menelusuri jejak pelaku melalui sejumlah rekaman kamera pengawas (CCTV) hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku.

“Melalui hasil penyelidikan dan analisis rekaman CCTV, identitas pelaku berhasil diketahui. Pada 30 Mei 2026, kedua pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka,” kata Wahyu, Senin 1 Juni 2026.

Dalam aksinya, kedua pelaku diduga menggunakan kunci palsu untuk merusak sistem penguncian kendaraan yang sedang terparkir. Setelah berhasil membawa kabur motor korban, kendaraan tersebut kemudian dijual kepada AZ di wilayah Kabupaten Majalengka.

“Motor hasil curian dijual kepada tersangka AZ yang kini juga telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario merah milik korban, STNK, BPKB, sebuah telepon genggam merek Xiaomi, serta alat berupa kunci palsu yang diduga digunakan saat melakukan pencurian.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri mengatakan para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun atau denda hingga sekitar Rp500 juta.

Sementara itu, Yuda Hidayat mengaku tidak menyangka pelaku pencurian motor miliknya merupakan orang yang dikenalnya sendiri. Menurutnya, pelaku sempat meminjam kendaraannya sebelum akhirnya membuat kunci duplikat untuk mengambil motor tersebut.

“Awalnya saya tidak curiga karena masih kenal. Motor sempat dipinjam, ternyata pelaku membuat kunci duplikat lalu mengambil motor saya,” kata Yuda.

Yuda juga mengaku terkejut saat kendaraan yang hilang selama kurang lebih empat bulan itu berhasil ditemukan. Bahkan, kondisi motornya disebut lebih baik dibandingkan saat pertama kali hilang.

“Pas ditemukan malah lebih bagus. Ada beberapa bagian yang sudah dimodifikasi, lampu dan velgnya juga lebih menarik. Alhamdulillah motor bisa kembali. Saya berterima kasih kepada Kapolres dan jajaran Satreskrim yang berhasil menemukan motor saya,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *