News

Pejabat Plt Berlarut-larut, DPRD Kota Tasikmalaya Angkat Bicara!

170
×

Pejabat Plt Berlarut-larut, DPRD Kota Tasikmalaya Angkat Bicara!

Sebarkan artikel ini

KOTA TASIK  (CM) – Pengisian jabatan Kepala Dinas Sosial Kota Tasikmalaya yang sebelumnya dijabat oleh pelaksana tugas (Plt) mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Langkah ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kota semakin patuh dalam menerapkan regulasi sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier PNS.

Pergantian Plt Kadinsos yang masa jabatannya telah diperpanjang lebih dari dua kali (setiap perpanjangan selama tiga bulan) sebaiknya diterapkan juga di organisasi perangkat daerah (OPD) lain yang masih dipimpin oleh pejabat berstatus Plt. Selain untuk menaati regulasi, keberadaan pejabat definitif di posisi strategis akan memastikan kebijakan yang diambil tetap sesuai aturan.

Saat ini, masih ada beberapa OPD yang dipimpin oleh Plt, di antaranya Dinas Pendidikan, BPKAD, Disdukcapil, Inspektorat, serta Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan.

Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Tasikmalaya, H. Yadi Mulyadi, SH, mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota perlu membiasakan diri untuk mematuhi aturan dalam pengisian jabatan. Menurutnya, keberadaan Plt dalam waktu yang lama dapat menghambat efektivitas birokrasi karena kewenangan mereka terbatas, sehingga pengambilan keputusan sering kali menjadi lebih rumit.

Ia menegaskan bahwa berdasarkan regulasi, masa tugas Plt hanya berlaku selama tiga bulan dan dapat diperpanjang maksimal tiga bulan lagi, sehingga totalnya tidak boleh melebihi enam bulan. Dengan adanya pejabat definitif, OPD dapat lebih fleksibel dalam menerapkan kebijakan strategis yang sesuai dengan ketentuan.

Di sisi lain, OPD yang masih dipimpin oleh Plt menghadapi keterbatasan dalam membuat kebijakan strategis. Jika dibiarkan terlalu lama, hal ini dapat berdampak negatif terhadap layanan publik. Oleh karena itu, ia mendorong agar seleksi terbuka segera dilakukan untuk mengisi jabatan yang saat ini masih dipegang oleh Plt.

“Bagaimana kita bisa mempercepat pembangunan jika banyak kepala OPD masih terkendala dengan kewenangan terbatas?” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pejabat yang telah menjabat sebagai Plt selama enam bulan sebaiknya segera diganti, tidak hanya untuk mematuhi aturan, tetapi juga demi penyegaran organisasi.

Secara terpisah, Ketua Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya, Dodo Rosada, menyoroti bahwa setiap keputusan yang dibuat oleh Plt, termasuk surat-menyurat, dapat dianggap tidak sah apabila masa jabatannya melebihi ketentuan.

“Kami khawatir jika kondisi ini dibiarkan terus, pejabat terkait akan kewalahan. Akibatnya, banyak kendala muncul, program tertunda, dan kebijakan yang seharusnya cepat diterapkan malah mengalami hambatan,” katanya.

Namun, ia juga mengakui bahwa Kota Tasikmalaya telah dipimpin oleh Penjabat (Pj) Wali Kota selama hampir dua tahun. Hal ini menyebabkan setiap keputusan terkait mutasi, rotasi, maupun pengisian jabatan definitif harus mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri.

“Situasi ini menyebabkan banyak jabatan Plt bertahan lebih lama dari yang seharusnya, dan kami kerap mempertanyakan hal ini,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya membenarkan bahwa saat ini terdapat enam jabatan setingkat kepala dinas dan beberapa jabatan eselon tiga yang masih diisi oleh Plt.

“Saat ini, ada enam jabatan eselon dua dan sekitar empat jabatan eselon tiga yang masih dijabat oleh Plt. Namun, semuanya belum melebihi batas enam bulan. Untuk pengisian jabatan definitif, kami masih menunggu arahan dari pimpinan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *