CIMAHI, (CAMEON) – Panwaslu menegur Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi nomor urut dua, Asep Hadad Didjaya-Irma Indriani dinilai tidak mematuhi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dalam berkampanye.
Berdasarkan PKPU, setiap pasangan calon yang akan melakukan kampanye harus terlebih dahulu menyampaikan surat pemberitahuan kepada Panwaslu Kota Cimahi serta KPU Kota Cimahi.
Tapi, pasangan yang diusung Partai Demokrat dan Gerindra tersebut dinilai jarang memberikan surat tembusan kampanye ke Panwaslu soal kegiatan kampanye.
Koordinator Divisi Penegakan Hukum Panwaslu Kota Cimahi, Jusapuandi menegaskan, laporan kegiatan masing-masing pasangan calon sudah menjadi keharusan. Terlebih, surat tembusan memang menjadi acuan Panwaslu untuk menjalankan fungsi pengawasan.
“Kalau ini tidak dilakukan, nantinya akan menjadi temuan Panwaslu, dan kalau ada unsur pelanggaran, akan kami tindak,” tegasnya, kemarin.
“Dalam waktu dekat ini Panwas akan memberikan surat teguran kepada tim sukses nomor dua untuk segera mengklarifikasi,” tambah dia.
Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Asep Hadad-Irma, Edi Kanedi mengakui, komunikasi yang dilakukan antara perintah dan pelaksana kurang baik.
“Hal ini akan dijadikan bahan evaluasi mendalam,” ucap Edi. (Rizki)