PANGANDARAN (CM) – Secara serentak di Provinsi Jawa Barat termasuk Pemerintah Kabupaten Pangandaran akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada tepat pukul 00.00 WIB.
Pemberlakuan PSBB di Kabupaten Pangandaran dalam rangka penanggulangan penyebaran Covid 19 sudah sesuai dengan surat Keputusan Bupati Pangandaran Nomor: 443/ Kpts. 148 —Huk/ 2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanggulangan Covid-19.
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan, bahwa pihaknya melaksanakan zoom meeting tersebut guna membahas persiapan terkait pemberlakuan PSBB di Kabupaten Pangandaran.
“Dalam zoom meeting,byang di bahas itu diantaranya, mensosialisasikan apa arti PSBB dan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan pada saat PSBB. Pada prinsipnya saat pemberlakuan PSBB secara umum yakni akan dilakukannya penutupan akses, baik yang keluar maupun ke dalam,”ujar Jeje kepada wartawan usai melakukan zoom meeting bersama seluruh OPD, Muspida, Muspika, Pemerintah Desa dan anggota DPRD di gedung Command Center Sekretariat Daerah Kabupaten Pangandaran, Selasa (05/05/2020).
Menurut Jeje, selama PSBB ini di berlakukan warga tidak diperkenankan untuk keluar Kabupaten Pangandaran.
“Kecuali yang sifatnya mendesak seperti sakit dan harus berobat, ada saudara yang meninggal dunia atau kecelakaan dan sebagainya yang diatur dalam PSBB,”katanya.
Dalam PSBB tersebut, Jeje menyampaikan agar menghindari kumpulan-kumpulan masa dan hanya di syaratkan sebanyak 5 orang. Lalu physical distanching menjadi persoalan yang krusial.
“Motor angkutan umum itu diatur berdasarkan ketentuan, selain itu, jam kerja, pasar tradisional dan modern juga diatur jadwal bukanya,”paparnya.
Jeje mengaku, dalam momentum ini dirinya ingin ada pola yang semua memberikan kesempatan untuk beraktivitas memperoleh kegiatan ekonomi.
”Kegiatan ekonomi selama PSBB, untuk waktu operasional pasar tradisional mulai dari pukul 04.00 sampai pukul 16.00 WIB, toko modern mulai dari pukul 11.00 sampai.19.00 WIB, sedangkan untuk warung atau rumah makan dari jam 02.00 – 04.30 WIB dan dari jam 16.00 – 20.00 WIB,”sebut Jeje.