Kota Cimahi

Narkoba Kembali Jadi Biang Keladi, Dua Pemuda Ditangkap Polisi

73
×

Narkoba Kembali Jadi Biang Keladi, Dua Pemuda Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Narkoba Kembali Jadi Biang Keladi, Dua Pemuda Ditangkap Polisi

CIMAHI, (CAMEON) – Upaya Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Cimahi memerangi peredaran dan penyalahgunaan di wilayah hukum Polres Cimahi membuahkan hasil.

Terbaru, Sat Narkoba Polres Cimahi mengamankan dua pengedar dan pemakai narkoba di jln. Sentral, RT 01 RW 05 Kelurahan Cibabat Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi,
Senin (31/10/2016) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Cimahi AKP Wahyu Agung, mengatakan, penangkapan dua orang tersangka berinisial CB (23) dan GF (19) ini atas dasar laporan dari masyarakat bahwa kedua tersangka ini kerap menyalahgunakan narkoba.  Mendapat laporan dari warga, petugas langsung mendatangi TKP (tempat kejadian perkara).

“Ternyata benar kedua tersangka ini menyalahgunakan narkoba. Petugas langsung membawanya ke Mapolres Cimahi untuk dimintai keterangan,” kata Wahyu, Selasa (1/11/2016).

Dari tangan kedua tersangka. Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yaitu, satu bungkus plastik bening berisi shabu didalam bungkus rokok, satu buah hand phone warna hitam merk blackberry dan satu buah simcard operator 3 (tree) serta
satu buah hand phone merk smartfren andromax U warna putih bersama simcardnya satu buah.

Berdasarkan pengakuan tersangka, kata dia, barang haram tersebut didapat dari kakak GF yang berada didalam lapas.

“Jadi dia beli barang itu dari kakanya yang mengendalikan di dalam lapas,” bebernya.

Atas perbutannya itu, kini kedua tersangka ini mendekam di jeruji Mapolres Cimahi Jalan Amir Mahmud Kota Cimahi dengan dijerat pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) jo pasal 127 (1) huruf a. Tentang penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang. Dengan hukuman di atas lima tahun penjara. (Rizki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *