KAB. TASIK (CM) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tasikmalaya memanfaatkan momentum Milad MUI ke-51 untuk memperluas pemahaman masyarakat terhadap pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sosialisasi digelar di Aula Gedung MUI Kabupaten Tasikmalaya, Kamis, 30 Juli 2026.
Kegiatan yang diprakarsai Komisi Hukum MUI Kabupaten Tasikmalaya itu menyasar para kiai dan ulama. Mereka dinilai memiliki posisi strategis sebagai rujukan masyarakat dalam menyikapi berbagai persoalan, termasuk yang berkaitan dengan hukum.
Ketua Komisi Hukum MUI Kabupaten Tasikmalaya, Teddy Cipta Lesmana, mengatakan peringatan milad tahun ini sengaja dikemas berbeda dengan mengedepankan peningkatan kapasitas para tokoh agama.
“Ulama sering menjadi tempat pertama masyarakat bertanya ketika menghadapi persoalan. Karena itu, pemahaman mereka terhadap pembaruan hukum perlu diperkuat agar informasi yang disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Teddy.
Menurut dia, kesamaan pemahaman antara ulama dan aparat penegak hukum menjadi faktor penting agar penyampaian informasi kepada masyarakat tidak menimbulkan perbedaan tafsir.
Ketua MUI Kabupaten Tasikmalaya, KH. Acep Thohir Fuad, mengatakan sosialisasi tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab MUI dalam memberikan edukasi kepada masyarakat. Menurut dia, jaringan majelis pengajian dan pesantren menjadi media yang efektif untuk menyampaikan perubahan regulasi secara lebih mudah diterima.
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya mengapresiasi inisiatif tersebut. Asisten Daerah Bidang Pemerintahan Setda Kabupaten Tasikmalaya, Rubi Azhara, menilai pembaruan KUHP dan KUHAP memerlukan dukungan seluruh elemen masyarakat, tidak hanya pemerintah dan aparat penegak hukum.
Ia mengatakan keterlibatan para kiai dan tokoh agama akan mempercepat penyebarluasan informasi mengenai substansi aturan baru. Dengan demikian, masyarakat diharapkan lebih cepat memahami perubahan regulasi yang bertujuan mewujudkan sistem hukum yang lebih berkeadilan.





