CIAMIS (CM) – Pernyataan yang dilontarkan ketua MPR Zulkifli Hasan beberapa hari lalu saol LGBT, menuai banyak reaksi publik, salah satunya dari ketua MUI Kabupaten Ciamis, Drs. Achmad Hidayat.
Ditemui tim cakrwalamedia di kediamannya, ia mengatakan bahwa paham LGBT merupakan paham penentang hukum Agama, juga berakar dari dibebaskanya HAM.
“Semua berasaskan HAM. Karena kebebasanya, orang seenaknya melegalkan LGBT. Jelas-jelas dalam Alquran dilarang. Bahkan ada contohnya, kaum Nabi Luth penyuka sesama jenis di Azab oleh Alloh. Apa belum cukup hal itu menjadi contoh?,” ungkapnya. (23/01/2018)
Ia menambahkan pernyataan ketua MPR tersebut bisa jadi blunder bagi pemerintahan. “Jangan karena ada yang mendanai terus LGBT akan dilegalkan. Seharusnya para wakil rakyat itu bijak menggunkanan dana. Semua harus kembali pada hukum agama,” tambahnya.
Adapun langkah yang akan dilakukan pihak MUI Ciamis, ia mengatakan pihaknya akan terus berupaya memberikan pemahaman tentang apa itu LGBT dan bagaimana dampaknya jika hal tersebut dilegalkan di Indonesia. (Sopyan)