TASIKMALAYA (CM) – Miris di Desa Rajapolah Kecamatan Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya seorang ayah angkat bernama inisial AS (54) telah mencabuli anak berusia 14 tahun, yang tak lain adalah anak tirinya. Itu terjadi selama dua tahun lalu. Prilaku bejat tersebut diketahui setelah ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tasikmalaya Kota.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Febry Kurniawan Ma’ruf mengatakan, polisi awalnya menerima laporan dari masyarakat pada 13 Juli 2019. Setelah dilakukan penyidikan, AS berhasil ditangkap di rumahnya sepekan lalu.
“Tersangka merupakan ayah tiri korban, korban tak berani memberitahukan perbuatan bejat bapak angkatnya lantaran selalu diancam oleh ayah tirinya,” jelas Febry kepada media Kamis (25/7/2019).
Ia menjelaskan, tersangka awalnya bermodus membangunkan korban saat sedang tidur, menyuruh membuatkan mie instan saat malam hari. Korban menolak lantaran masih mengantuk dan hendak pindah tidur bersama ibunya.
“Saat hendak keluar kamar, tersangka justru menarik tangan dan membekap mulut korban. Korban awalnya hendak berteriak, tapi Tersangka mengancam agar tak melaporkan kejadian itu kepada siapapun. Korban yang merasa takut hanya bisa diam meski hendak melawan.” kata Febry.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka juga pernah mencabuli korban saat masih duduk di bangku sekolah dasar kelas 6. Tersangka bermodus menjemput korban mengendarai sepeda motor.
Tersanga menyuruh korban yang awalnya duduk di belakang, untuk pindah ke bagian depan. Selama perjalanan pulang, tersangka beberapa kali meraba payudara korban.
Akibat perbuatan itu, AS dikenakan Pasal 81 ayat 3 dan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun ditambah 1/3 hukuman lantaran merupakan keluarga korban. (Edi Mulyana)