News

Tegur Pengendara yang Terobos Palang Kereta, Petugas KAI di Garut Dikeroyok

51
×

Tegur Pengendara yang Terobos Palang Kereta, Petugas KAI di Garut Dikeroyok

Sebarkan artikel ini
Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung Kuswardojo

GARUT (CM) – Petugas penjaga perlintasan sebidang (JPL) 227 Leuwigoong, Kabupaten Garut, menjadi korban pengeroyokan setelah menegur seorang pengendara sepeda motor yang menerobos palang perlintasan kereta api. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung mengecam aksi kekerasan tersebut dan meminta pelaku diproses hukum.

Peristiwa itu terjadi di JPL 227 Leuwigoong KM 210+8, petak jalan Karangsari–Cibatu, Kabupaten Garut, pada Minggu, 12 Juli 2026, sekitar pukul 14.00 WIB.

Saat itu, petugas tengah menjalankan prosedur operasional dengan menutup palang perlintasan menjelang melintasnya KA Serayu. Namun, ketika seluruh kendaraan diwajibkan berhenti, seorang pengendara sepeda motor justru menerobos palang yang telah ditutup.

Petugas kemudian memberikan teguran lisan agar pelanggaran serupa tidak terulang. Namun, teguran itu berujung pada aksi kekerasan.

Tak lama kemudian, pengendara tersebut kembali ke lokasi bersama tiga orang lainnya. Keempatnya diduga langsung mengeroyok petugas yang sedang berjaga sebelum melarikan diri.

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka lebam di wajah dan luka gores di tangan. Korban telah mendapat penanganan medis dan pendampingan dari KAI Daop 2 Bandung.

Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung Kuswardojo mengatakan tindakan kekerasan terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas pelayanan publik tidak dapat dibenarkan.

Menurut dia, petugas penjaga perlintasan telah bekerja sesuai prosedur dengan menutup palang sebelum kereta melintas dan menegur pengguna jalan yang melanggar aturan demi mencegah kecelakaan.

“Petugas tersebut telah menjalankan prosedur operasional sesuai ketentuan dengan menutup perlintasan sebelum kereta api melintas dan memberikan teguran kepada pengguna jalan yang melanggar aturan,” kata Kuswardojo, Senin, 13 Juli 2026.

Ia menegaskan petugas perlintasan merupakan garda terdepan dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api sekaligus melindungi pengguna jalan dari risiko kecelakaan di perlintasan sebidang.

KAI juga mengingatkan bahwa keselamatan di perlintasan merupakan tanggung jawab bersama. Pengguna jalan wajib mematuhi rambu, sinyal, alarm, serta instruksi petugas. Ketika palang mulai ditutup sebagai tanda kereta akan melintas, seluruh kendaraan harus berhenti hingga perjalanan kereta selesai.

Menurut Kuswardojo, tindakan menerobos palang tidak hanya membahayakan pelaku, tetapi juga dapat mengancam keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan lainnya.

KAI telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengusut kasus tersebut. Perusahaan berharap para pelaku segera diidentifikasi dan diproses sesuai ketentuan hukum sebagai bentuk perlindungan terhadap petugas yang menjalankan tugas pelayanan publik.

Perusahaan juga memastikan memberikan pendampingan kepada korban, baik dalam aspek kesehatan maupun bantuan hukum apabila diperlukan.

Kasus di Leuwigoong kembali menunjukkan rendahnya kepatuhan sebagian pengguna jalan terhadap aturan di perlintasan sebidang. KAI mengingatkan bahwa petugas perlintasan bertugas bukan untuk menghambat perjalanan masyarakat, melainkan memastikan perjalanan kereta api dan pengguna jalan berlangsung aman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *