News

Berbekal CCTV Klinik, Polres Tasikmalaya Ringkus Pelaku Curanmor Lintas Jabar-Jateng

61
×

Berbekal CCTV Klinik, Polres Tasikmalaya Ringkus Pelaku Curanmor Lintas Jabar-Jateng

Sebarkan artikel ini

KAB.TASIK (CM) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga beraksi di sejumlah wilayah, mulai dari Tasikmalaya, Pangandaran hingga Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Dua orang berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan pencurian sepeda motor Honda Beat milik seorang perawat bernama Sri Yayu Nurmala (27). Kendaraan itu hilang saat diparkir di halaman Klinik Bombay Medika, Kampung Rancapetir, Desa Karangmekar, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, pada Kamis dini hari, 21 Mei 2026, sekitar pukul 02.45 WIB.

Korban yang sedang menjalani sif malam baru mengetahui motornya raib setelah keluar dari klinik. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp21 juta karena kendaraan tersebut masih tergolong baru dan masih dalam masa cicilan.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Heru Samsul Bahri, mengatakan penyelidikan dilakukan dengan memeriksa lokasi kejadian serta menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar klinik. Dari hasil penyelidikan, identitas para pelaku berhasil diketahui.

Menurut Heru, tersangka utama berinisial DS (27) berperan sebagai eksekutor bersama rekannya berinisial C (50), yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Keduanya diduga menggunakan kunci palsu rakitan dan magnet untuk merusak rumah kunci kendaraan sebelum membawa kabur sepeda motor korban.

“Hasil penyelidikan mengarah kepada pelaku utama. Pada Jumat, 3 Juli 2026 sekitar pukul 04.00 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka DS di wilayah Kota Banjar tanpa perlawanan,” ujar Heru.

Dari hasil pemeriksaan terhadap DS, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap seorang penadah berinisial O di Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya.

“Setelah mengamankan DS, anggota langsung melakukan pengembangan. Pada hari yang sama, kami berhasil menangkap tersangka O yang diduga berperan sebagai penadah kendaraan hasil curian,” katanya.

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa kunci palsu rakitan yang diduga digunakan saat beraksi. Petugas juga menemukan 10 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian di sejumlah lokasi berbeda dan kini masih dalam proses pendalaman.

Polres Tasikmalaya memastikan proses hukum akan dilakukan secara tegas. Tersangka DS dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Sementara tersangka O dikenakan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penadahan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.

“Kami masih terus memburu satu pelaku lainnya berinisial C yang telah ditetapkan sebagai DPO. Kami mengimbau yang bersangkutan untuk segera menyerahkan diri,” tegas Heru.

Sementara itu, pemilik sepeda motor, Iing Teja Suteja, mengaku kendaraan tersebut dipinjam oleh menantunya yang bekerja sebagai perawat di Karangnunggal ketika peristiwa pencurian terjadi.

“Saat itu motor sedang dipakai menantu saya untuk bekerja. Setelah mengetahui motor hilang dari parkiran, kami langsung melapor ke Polsek Karangnunggal dan juga ke pihak asuransi,” tutur Iing.

Ia mengungkapkan sepeda motor tersebut masih berstatus kredit dan hanya tinggal empat bulan lagi lunas. Karena itu, ia merasa lega setelah kendaraannya berhasil ditemukan oleh polisi.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polres Tasikmalaya, khususnya Satreskrim, yang telah bekerja keras sehingga motor saya bisa ditemukan kembali,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *