KOTA TASIKMALAYA (CM) – Minggu pertama bulan Januari 2021, Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap 6 kasus narkoba.
Demikian disampaikan Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP. Doni Hermawan pada Press Conference di Mako Polres Tasikmalaya Kota, Selasa (12/01/20212).
“Dari tujuh tersangka, dua di antaranya pengguna dan lima orang lainnya pengedar,” ungkapnya.
Menurutnya, dari ketujuh tersangka itu, satu orang merupakan residivis.
Ia pun memaparkan barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu sabu-sabu seberat 26,22 gram dan Psikotropika 13 tablet yaitu Crolillex Clozapine 25 mg, kemudian Tramadol 164 tablet lalu Hexymer 675 tablet.
Dikatakannya, para pelaku Penyalahgunaan Narkotika dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Penjara 4 tahun sampai 12 tahun dan Denda Rp 800 Juta hingga Rp 8 Miliar.
Sedangkan, untuk Penyalahgunaan Obat Keras, katanya, akan dijerat Pasal 196 dan Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan Ancaman Penjara maksimal 10 Tahun dan Denda Rp 800 Juta hingga Rp 8 Miliar. (UK)
Baca Juga: Gaji Telat, ASN Kota Tasikmalaya Menjerit