Jawa Barat

Maraknya Bangunan di Tepian Sungai di Pangandaran

89
×

Maraknya Bangunan di Tepian Sungai di Pangandaran

Sebarkan artikel ini

PANGANDARAN, (CAMEON) – Maraknya bangunan di tepian sungai di beberapa wilayah Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat membuat beberapa kalangan merasa prihatin. Hal tersebut disadari ataupun tidak maka akan mempercepat penurunan kualitas lingkungan semacam pencemaran air ataupun penyempitan aliran sungai.

Menurut Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Kabupaten Pangandaran, Suryadarma.SH.MH menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 28/Prt/M/2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai Dan Garis Sempadan Danau pasal 5 (lima) bahwa penetapan garis sempadan pada sungai tidak bertanggul di dalam kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, ditentukan paling sedikit berjarak 10 (sepuluh) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai dan sepanjang alur sungai dan untuk kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan 3 (tiga) meter.

“Jadi bangunan yang berjarak kurang dari 10 (sepuluh) meter dari pinggir sungai tidak diperbolehkan berdiri apalagi bangunan yang berdiri di atas sungai,” tegasnya.

Berdasarkan hasil penelusuran dan pemantauan di lapangan kami menemukan di beberapa tempat seperti di depan kantor Desa Margacinta, Sandaan, lokasi wisata Green Canyon, dan Desa Batukaras Kecamatan Cijulang.

“Ya hasil dari pemantauan teryata di tepian sungai banyak dijumpai bangunan yang dijadikan tempat usaha maupun tempat tinggal. Padahal bantaran sungai statusnya merupakan tanah negara yang tidak bisa diterbitkan letter C apalagi sertifikat,” cetus Surya.

Sementara salah seorang warga yang minta namanya dirahasiakan mengatakan kasus tersebut mudah sekali ditemukan dan diharapkan pemerintah melalui dinas terkait segera melakukan penindakan dan langkah-langkah kongkret menyikapi persoalan ini.

“Di Kecamatan Mangunjaya ada rawa yang dimiliki oleh perseorangan dan bersertifikat, ada lagi aliran sungai mati yang telah berubah menjadi kolam dan bersertifikat juga,” tukasnya. cakrawalamedia.co.id (Andriansyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *