CIAMIS (CM) – Wabah pandemi covid-19 terus melanda Indonesia. Sebanyak 27 Kota/ Kabupaten di Jawa Barat memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Di Kabupaten Ciamis, sebuah pusat perbelanjaan terkena sanksi penutupan gara-gara melanggar aturan PSBB.
Melalui surat resmi yang dikeluarkan oleh Bupati Herdiat bernomor 182.1/767 Satpol PP/2020 yang mengatur penutupan pusat perbelanjaan Yogya Deptstore per tanggal 17 Mei sampai 19 Mei ditutup sementara.
Penutupan didasari hasil penyelidikan Pemkab Ciamis, dan dalam surat resminya yang tertera keterangan bahwa Yogya Dept Store telah melakukan pelanggaran dengan tidak menerapkan protokol kesehatan.
Herdiat juga membahas tentang pengusulan PSBB lanjutan yang telah didasari dari hasil evaluasi penerapan PSBB se-Jabar. Dari hasil evaluasi tersebut, Kabupaten Ciamis termasuk dalam daerah dengan kategori cukup berat. Demikian ungkapnya, Minggu (17/05/2020).
Lalu dalam PSBB lanjutan nanti, kata Herdiat, Pemkab Ciamis akan fokus pada wilayah yang terdapat kasus terkonfirmasi positif, seperti Kecamatan Pamarican dan Banjarsari. Selain itu, PSBB parsial juga akan dilakukan di wilayah yang padat penduduk. (Amas)