JAKARTA (CM) -Zakat fitrah bukan cuma wajib bagi setiap umat Islam, tetapi juga sebagai pelengkap ibadah puasa kita di bulan Ramadan.
Zakat fitrah menjadi bukti aturan agama yang sempurna dan peduli kemanusiaan. Sesama umat Islam saling berbagi kebahagiaan dihari raya Idulfitri.
Kiranya hal yang sangat tepat ditengah kondisi sekarang, terutama saat kita menghadapi epidemi Covid-19. Zakat fitrah menjadi pelengkap ibadah puasa sekaligus implementasi rasa kepedulian pada sesama.
Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.
Sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW, “Puasa bulan Ramadan digantungkan antara langit dan bumi, dan tidak akan diterima (dengan sempurna oleh Allah SWT) kecuali dengan zakat fitrah.”
Lantas, berapa besaran zakat fitrah untuk setiap muslim?
Nabi Muhammad bersabda, “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).
Mengenai besaran zakat fitrah ini, terdapat berbeda-beda pendapat. Terutama dilihat dari makanan pokok yang dizakatkan dan satuan sha’ atau ukuran takaran.
Dikutip dari https://www.dompetdhuafa.org, hitungan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum. Menurut Mazhab Maliki, satu sha’ sama dengan empat mud. Satu mud merupakan cakupan penuh dua tangan pada umumnya.
Sementara menurut Mazhab Hanafi, satu sha’ setara dengan delapan ritl Iraq. Satu ritl Iraq seukuran dengan berat 130 dirham. Bila dikonversikan dalam ukuran gram, satu sha’ setara dengan 3.800 gram atau 3,8 kilogram.
Adapun Mazhab Syafi’i memiliki pandangan bahwa satu sha’ setara dengan 5 ritl Baghdad, atau senilai 685 dirham. Sementara menurut Mahzab Hambali, satu sha’ setara dengan 2.751 gram atau 2,75 kilogram.
Menurut Baznas, besaran satu sha’ disetarakan dengan beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Hal ini berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jabodetabek. Baznas menetapkan nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp40.000,-/jiwa.
Adapun besaran zakat fitrahdi daerah Jawa Barat, merujuk pada Surat Edaran BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor 107/BAZNAS-JABAR/IV/2020.
Dalam edaran itu, dijelaskan jika zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk uang, angkanya disesuaikan dengan harga pasaran di kota/kabupaten setempat. Rinciannya sebagai berikut:
– Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kota Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Garut, Kabupaten Ciamis dan Kota Tasikmalaya sebesar Rp30.000
– Kabupaten Cianjur sebesar Rp30.000 dan atau Rp40.000
– Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Majalengka sebesar Rp27.500
– Kabupaten Tasikmalaya sebesar Rp28.750
– Kabupaten Bogor, Kota Bogor, dan Kota Cirebon sebesar Rp35.000
– Kota Depok sebesar Rp37.500
– Kabupaten Bekasi sebesar Rp40.600
– Kota Bekasi sebesar Rp40.000
– Kabupaten Karawang sebesar Rp32.000
– Kota Banjar dan Kabupaten Pangandaran sebesar Rp25.000.
Berikut ini adalah niat zakat fitrah sebagaimana disepakati mayoritas ulama,
“Nawaytu An Ukhrija Zakaata Al-fitri Anni Wa An Jami’i Ma Yalzimuniy Nafaqatuhum Syar’an Fardhan Lillahi Ta’ala”
“Aku Niat Mengeluarkan Zakat Fitrah Untuk Diriku Dan Seluruh Orang Yang Nafkahnya Menjadi Tanggunganku Fardhu Karena Allah Taala.” (Syam)