PANGANDARAN (CM) – Pemerintah Daerah Pangandaran mengancam bakal mencabut izin usaha toko modern yang masih membandel buka selama penyelanggaraan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.
Pasalnya, saat ini pusat perbelanjaan atau salah satu toko modern di wilayah Wonoharjo Kecamatan Pangandaran buka sejak dari pagi, padahal pemerintah daerah Pangandaran sejak menerapkan PSBB bahwa toko modern berbentuk mini market bisa buka pada waktu operasional di mulai pukul 11.00 sampai dengan 19.00 WIB.
Berdasarkan pantauan dilapangan, Toko Modern tersebut jelang hari raya Idul Fitri dipadati ratusan pengunjung yang akan berbelanja. Namun sayang, masih banyak warga yang berbelanja mengabaikan aturan jarak fisik antar manusia atau Physical Distancing untuk mencegah dan menekan penyebaran virus Covid -19. Begitupun juga dengan pemilik toko modern tidak memperhatikan atau mengingatkan warga agar menjaga jarak pada saat berbelanja. Selain itu, toko modern tersebut juga melanggar jam buka.
Beberapa petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pangandaran sempat mendatangi toko modern tersebut untuk mengimbau serta menegur pemilik toko agar menaati aturan PSBB.
Menyikapi hal tersebut. Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata menegaskan, dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, bahwa pasar atau toko modern buka dari jam 11.00 WIB hingga jam 19.00 WIB.
“Jadi sudah jelas toko modern waktu operasionalnya dari buka jam
11 siang, jika ada yang melanggar nanti akan kita peringati,”ujarnya kepada cakrawalamedia.co.id, Senin (18/05/2020).
Jeje meminta, baik pemilik toko moderen maupun warga masyarakat untuk mengikuti aturan selama PSBB diberlakukan.
“Saya tegaskan ikuti aturan jangan melanggar, jika tetap melanggar atau membandel akan saya cabut izin usahanya,”ancamnya.
Pencegahan penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Pangandaran sendiri masih terkendala akibat disiplin masyarakat yang kurang, lantaran masih banyak masyarakat yang tidak memperhatikan Sosial Distancing. Padahal jaga jarak merupakan salah satu kunci pengendalian wabah Covid-19. (Andriansyah)