News

Langgar Aturan, Bawaslu Tertibkan APK di Angkot

122
×

Langgar Aturan, Bawaslu Tertibkan APK di Angkot

Sebarkan artikel ini

KOTA TASIKMALAYA (CM) – Bawaslu Kota Tasikmalaya menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) Bakal Calon Anggota Legislatif dan Presiden yang dipasang di Angkot.

Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya , Ijang Jamaludin, mengatakan, pemasangan APK pada mobil angkutan umum merupakan salah satu pelanggaran yang sampai saat ini masih sering terjadi. Padahal,  berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), pemasangan APK pada angkutan umum tidak diperbolehkan.

“Yang diperbolehkan itu hanya untuk mobil pribadi dan mobil pengurus partai. Oleh karena itu kami lakukan penindakan selama dua hari pada ini juga besok, Selasa,” imbuh Ijang saat melakukan penindakan di kawasan Tugu Adipura Tasik, Selasa (11/12/2018).

Berdasarkan data yang diperoleh, sambung Ijang, ada setidaknya 709 APK yang akan ditindak. Kebanyakan, APK itu ditertibkan karena ditempatkan di lokasi yang tidak semestinya, misalnya pada fasilitas umum.

Disamping itu, selama proses penindakan kemarin, Bawaslu telah menindak sedikitnya 32 angkutan umum yang kedapatan ditempeli stiker kampanye pada kaca belakangnya.

Ijang mengaku prihatin karena masih maraknya pelanggaran terhadap PKPU itu. Padahal, ia mengaku sosialisasi terkait PKPU tersebut telah sering dilakukan dan penertiban pun telah dilakukan beberapa kali, namun ternyata pelanggaran masih juga ditemukan petugas. (Edi Mulyana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *